WONOSARI, kabarhandayani.– Pemungutan suara Pemilihan Presiden tinggal menunggu dalam hitungan jam lagi. Warga Indonesia yang telah memiliki hak pilih akan mengantri memberikan hak suara pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan.
Hak suara pemilih menjadi tak berguna ketika seseorang melakukan pencoblosan yang tidak benar sehingga suara dianggap tidak sah. Agar suara yang kita berikan dapat menjadi sah, berikut kami kutip beberapa cara yang tepat dari Buku Panduan Pilpres yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Surat suara yang sah adalah surat suara yang ditandangani oleh Ketua (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) KPPS, surat suara dalam keadaan tidak rusak, serta dicoblos dengan alat yang disediakan oleh TPS.
Ketetapan mengenai tata cara pencoblosan surat suara yang dianggap sah adalah, dengan cara mencoblos di dalam kotak gambar pasangan calon, mencoblos pada nomor urut, mencoblos pada foto, ataupun mencoblos pada nama calon. Surat suara juga dinyatakan sah bila terdapat coblosan lebih dari satu kali pada satu kotak pasangan calon.
Surat suara yang dicoblos dengan rokok atau api dan yang dicoblos dengan cara disobek atau dicoblos dengan jari tangan akan menyebabkan surat suara tidak sah. Surat suara juga dinyatakan tidak sah jika pemilih mencoblos di kedua kotak foto pasangan calon atau mencoblos di luar kotak gambar pasangan calon.
Selain itu, surat suara menjadi tidak sah apabila pemilih merusak suara dalam bilik pemungutan suara. Begitu juga pemilih yang dengan sengaja mencoret-coret surat suara dinyatakan menjadi surat suara yang tidak sah. Saat penghitungan suara surat yang tidak sah harus diumumkan ke sejumlah saksi atau Pengawas Pemilu Lapangan yang hadir. Surat suara tersebut kemudian di tulis dalam formulir model C1 plano yang ditempel di papan pengumuman. (Maryanto/Hfs)