GUNUNGKIDUL, (KH),– Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gunungkidul kena sanksi. Ada 4 ASN yang dijatuhi hukuman atas pelanggaran yang dilakukan.
Diantara ASN yang dikenai sanksi, salah satunya karena melakukan pelecehan terhadap siswi yang sedang praktek.
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta menegaskan, ia tak mau kompromi apabila ASN melanggar aturan.
“ASN atau PNS diikat aturan. Semua harus patuh undang-undang. Kedisiplinan ASN menjadi 1 dari 10 program prioritas saya,” tandas Sunaryanta, Senin (2/1/2022) di Kantor Pemkab.
Ia menyebut, sanksi tak sebatas ditanggung ASN yang melakukan pelanggaran. Namun kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di mana ASN bertugas memungkinkan ikut dicopot.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Gunungkidul, Sri Suhartanta memastikan bahwa pemberian sanksi bagi ASN berdasar obyektivitas dan transparansi.
“Ini bagian dari pertanggungjawaban kepada publik,” ujarnya.
Lebih rinci Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, Iskandar menyampaikan, 4 ASN yang melakukan pelanggaran diantara yang bertugas di Kapanewon Girisubo. Dia terbukti melakukan pelecehan terhadap siswi SMK yang sedang melaksanakan Praktek Kerja Lapangan di Kapanewon Girisubo. Terhadapnya dijatuhi hukuman disiplin sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Penurunan pangkat ini otomatis berdampak terhadap segi pendapatan dan tunjangan yang didapatkan.
Selain itu, ada dua ASN masing-masing dari Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan terbukti telah melakukan perceraian. Mereka bercerai tanpa memiliki Surat Keterangan Pejabat sehingga melanggar ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin.
“Terhadapnya dijatuhkan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah dan pembebasan jabatan ke dalam jabatan pelaksana selama 12 bulan,” ungkap Iskandar.
Lantas satu lainnya, seorang ASN perempuan dari Kapanewon Panggang telah menerima tamu seorang laki-laki melebihi jam kunjungan yang berlaku di masyarakat.
Dia kemudian dijatuhi hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun.
Guna mendisiplinkan ASN, selain pemberian sanksi, pihaknya juga memberikan pembinaan. Segenap kebijakan diantaranya penegakkan aturan semata agar ASN tak melakukan pelanggaran. (Kandar)