GUNUNGKIDUL, (KH),— Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gunungkidul berinisial AS diamankan petugas Kepolisian Polda DIY, Sabtu (4/3/2023). Yang bersangkutan terbelit kasus korupsi RSUD Wonosari.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Iskandar ditemui, Senin (6/3/2023) mengatakan, pihaknya tidak akan teburu-buru mengambil langkah atau kebijakan.
“Kami memastikan dulu, menunggu status hukumnya. Sebelumnya memang tak ditahan meski sudah berstatus tersangka sehingga kami tak memberikan sanksi,” kata dia di Wonosari.
Ketika nanti AS resmi ditahan, lanjutnya, pihaknya akan memberhentikan sementara dari jabatannya sebagai ASN.
“Kemudian hak penghasilannya akan diberikan 50 persen,” imbuhnya.
Lebih jauh disampaikan, kalau nanti status hukumnya jelas, dan berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dan jabatan maka dapat diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta memberikan tanggapan serius. Adapun saat ini, ia menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum terkait kasus yang dialami AS.
Terkait sanksi terhadap AS, ia pun akan menunggu status hukumnya. Namun yang jelas, pihaknya akan bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Kami akan tegas terhadap siapapun, ASN di Gunungkidul yang melanggar pasti akan diberikan sanksi, terlebih tersangkut kasus hukum,” tandasnya. (Kandar)