GUNUNGKIDUL, (KH) — Kabar dugaan penipuan yang menyeret oknum anggota DPRD Gunungkidul berinisial ISR semakin terang. Setelah berbulan-bulan menjadi perbincangan, satu per satu korban akhirnya berani angkat suara dan menempuh jalur hukum. Kasus ini kini telah dilaporkan secara resmi ke aparat kepolisian serta Badan Kehormatan (BK) DPRD Gunungkidul untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada Kamis malam (05/02/2026), ISR yang diketahui merupakan anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi dilaporkan ke Polres Gunungkidul oleh seorang perempuan berinisial D, warga Kapanewon Wonosari. Dalam laporan tersebut, D mengaku mengalami kerugian hingga Rp170 juta akibat dugaan penipuan dengan berbagai modus.
Kepada awak media, D mengungkapkan bahwa dirinya mulai mengenal ISR pada Juni–Juli 2025, lantaran yang bersangkutan merupakan teman dari suaminya. Kedekatan itu kemudian menjadi awal terjadinya pinjam-meminjam uang.
Pada Juli 2025, ISR disebut menyampaikan kepada suami D bahwa di Sekretariat DPRD Gunungkidul (Setwan) tengah terdapat temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga membutuhkan dana talangan sementara.
“Dia meminjam uang sebanyak tiga kali dengan total keseluruhan Rp170 juta, yang katanya digunakan sebagai dana talangan DPRD,” ujar D, Jumat (6/2/2026).
Pinjaman pertama terjadi pada Juli 2025 dengan nominal Rp55 juta yang diserahkan secara tunai. Saat itu, ISR menjanjikan adanya bagi hasil sebagai imbalan.
“Yang pertama pinjam Rp55 juta cash, alasannya karena ada temuan di Setwan. Ada perjanjian bagi hasil,” jelasnya.
Selanjutnya, pada 1 Oktober 2025, ISR kembali meminjam dana sebesar Rp60 juta dengan dalih untuk dana talangan Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD. Uang tersebut ditransfer langsung ke rekening ISR. Tak berhenti di situ, pada 7 Oktober 2025, ISR kembali meminjam Rp60 juta secara tunai, dengan alasan yang sama, yakni dana talangan kegiatan di Sekretariat DPRD Gunungkidul.
Pada awalnya, D mengaku tidak menaruh kecurigaan. Sebab, ISR sempat beberapa kali memberikan bagi hasil sesuai janji, meski sebagian dana tersebut kemudian kembali dipinjam.
Untuk memastikan, pada November 2025, D bahkan sempat menghubungi istri ISR guna menanyakan mekanisme dana talangan tersebut. Respons yang diterima saat itu cukup meyakinkan.
“Istrinya mengatakan bahwa sistem dana talangan seperti itu memang sering dilakukan,” kata D.
Namun, kecurigaan mulai muncul ketika komunikasi dengan ISR dan istrinya semakin sulit. Nomor D bahkan diblokir oleh istri ISR. Hingga Desember 2025, uang sebesar Rp170 juta yang dipinjamkan tak kunjung dikembalikan.
Upaya komunikasi terus dilakukan, namun tidak membuahkan hasil. D pun melayangkan somasi sebanyak tiga kali kepada ISR agar segera menyelesaikan kewajibannya. Sayangnya, somasi tersebut tidak mendapat respons.
“Saya hubungi ISR tidak bisa. Kalau ke suami saya, dia pakai nomor ganti-ganti. Kemarin sempat minta kelonggaran sampai akhir Januari, tapi tetap tidak diselesaikan,” ungkap D.
D juga sempat mengadukan permasalahan ini ke Badan Kehormatan DPRD Gunungkidul, dengan harapan mendapatkan solusi secara kelembagaan. Namun karena tidak ada itikad baik dari ISR, D akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
“Kemarin malam saya resmi melapor ke Polres Gunungkidul, dan sejumlah bukti sudah saya sertakan,” imbuhnya.
Menurut D, proses hukum akan tetap berlanjut apabila tidak ada penyelesaian dari pihak ISR. Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, korban dugaan penipuan ISR diduga tidak hanya satu orang, meski sebagian belum membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Yahya Murray membenarkan adanya laporan dugaan penipuan yang melibatkan oknum anggota DPRD Gunungkidul.
“Benar, kami menerima laporan dari warga Kapanewon Wonosari. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan awal dengan melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Badan Kehormatan DPRD Gunungkidul, Wahyu Suharjo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima dua aduan masyarakat terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh ISR.
“Aduan pertama dari warga Pundong berinisial T, yang dijanjikan anaknya bisa bekerja di PDAM dengan syarat membayar Rp38,5 juta. Aduan kedua dari saudari D dengan akad utang sebesar Rp170 juta,” jelas Wahyu.
BK DPRD Gunungkidul, lanjut Wahyu, telah memanggil ISR sebanyak tiga kali untuk klarifikasi. Namun hingga kini, yang bersangkutan tidak pernah hadir.
“Ke depan kami akan menjadwalkan pemanggilan ulang. Selain itu, kami juga melakukan pengecekan tingkat kehadiran ISR di kegiatan DPRD,” pungkasnya.
Berdasarkan catatan BK, selama satu bulan terakhir ISR tercatat tidak menghadiri kegiatan DPRD Gunungkidul.





