Protes Warga Atas Konflik Sanglen: “Obelix KTP Ngendi”

Pantai Sanglen terletak di Kalurahan Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul.

GUNUNGKIDUL, (KH) – Polemik rebutan Pantai Sanglen yang berada di Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul hingga saat ini belum terselesaikan. Pihak Keraton sebelumnya memberikan tenggang waktu hingga 28 Juli 2025 agar warga bersedia mengosongkan lahan yang berstatus Sultan Ground tersebut.

Namun berbagai reaksi muncul dari warga sebagai bentuk penolakan atas permintaan pengosongan lahan yang diminta oleh pihak keraton. Bagian dari perlawanan pula, warga memasang beberapa spanduk di kawasan Pantai Sanglen.

Contoh materi tulisan spanduk diantaranya: “Obelix KTP ngendi? Pribumi Gunungkidul apa ora?” dan; “tanah untuk rakyat, bukan untuk investor. Sejahterakan dulu rakyatmu, bukan investormu!”

Selain itu ada beberapa spanduk lain yang terpasang bertuliskan penegasan bahwa mereka menolak rencana pemanfaatan Pantai Sanglen oleh investor. Sejak beberapa waktu belakangan ini aksi penolakan dari warga terus-menerus diserukan.

“Ini merupakan respon penolakan kami atas rencana pemanfaatan Pantai Sanglen oleh investor,” kata Bowo, salah seorang warga yang setiap harinya beraktivitas di Pantai Sanglen saat dikonfirmasi Rabu, (30/7/2025).

Diungkap, selama polemik terjadi, warga bahkan mendapatkan ancaman dari pihak tidak dikenal. Pasca pemasangan spanduk penolakan pengosongan, terdapat bangunan yang roboh, penyobekan banner bahkan terdapat sebuah kertas yang bertuliskan “gelem mbongkar ora?”.

“Tadi pagi mendapati ada bangunan roboh, ada juga penyobekan banner. Bahkan ada kertas berisi tulisan “gelem mbongkar ora?” (red: “mau bongkar tidak?”). Ini sudah kelewatan,” jelasnya.

Ia menambahkan, meski mendapat intimidasi,  puluhan warga yang mengais rejeki di Pantai Sanglen sepakat mempertahankan untuk tetap bisa berada di kawasan tersebut.

Sebab menurutnya, warga sudah memanfaatkan dan merawat Pantai Sanglen selama bertahun-tahun secara turun-temurun. Beberapa warga juga mengolah lahan di kawasan tersebut untuk pertanian.

“Sudah lama di sini. Kalau kita tidak memanfaatkan tanah untuk diperjuangkan, ya mau cari makan ke mana lagi?” kata Bowo.

Dikutip dari akun Humas Jogja, diterangkan bahwa kawasan Pantai Sanglen rencananya akan di bangun sebuah hotel oleh pihak pengembang. Sri Sultan, tidak mempermasalahkan rencana pengembangan yang akan dilalui selama pembangunan tersebut sesuai dengan ketentuan dan mendapat persetujuan dari Bupati setempat.

“Silahkan saja. Yang penting untuk bikin apa itu disetujui oleh Bu Bupati. untuk investasi apapun, silahkan saja. Tapi rembukan yang baik,” tutur Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Lebih lanjut, Sri Sultan menanggapi polemik pengosongan lahan yang terjadi lebih menekankan pada beberapa hal. Yang pertama, pentingnya membuka ruang dialog dengan warga.

Yang kedua, dia menegaskan status kepemilikan tanah Pantai Sanglen yang merupakan tanah milik Keraton bukan milik pribadi. Adapun yang ketiga, telah direncanakan akan ada pemberian kompensasi.

“Menolak itu dasarnya apa, apa merasa mereka punya tanah? Yang penting ada pembicaraan, didialogkan aja. Untuk dipahami status tanahnya bagaimana, ya kan?!,” ucap Gubernur DIY tersebut.

Pihaknya menegaskan bahwa warga tidak memiliki hak atas tanah tersebut. Sebab, tanah di kawasan pantai Sanglen merupakan tanah milik Keraton. Sehingga warga harus mengikuti aturan dan mengosongkan lahan.

Kendati demikian, ia juga mengingatkan pentingnya memberikan solusi yang manusiawi, termasuk opsi relokasi hingga pemberian kompensasi.

“Kan begitu-begitu harus dibicarakan. Jangan ditelantarkan,” pungkas Gubernur DIY.

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar

Pos terkait