Sindikat Pembobol Minimarket dan Toko di Gunungkidul Dibekuk

minimarket
Sindikat pencurian di pabrik dan minimarket. (dok. Polres Gunungkidul)

GUNUNGKIDUL, (KH), — Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul berhasil mengungkap sindikat pencurian dengan pemberatan yang beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Gunungkidul. Tiga pelaku berinisial BRS (37), warga Paliyan; TH (53), warga Bogor; dan YM (34), warga Bogor; dibekuk petugas setelah sebelumnya terlibat dalam aksi pencurian kabel pabrik dan barang dagangan di gerai minimarket.

Aksi pertama terjadi di pabrik penggilingan batu CV Gunung Makmur, Kecamatan Semanu. Para pelaku memanjat tembok pabrik dan memotong kabel penghubung sepanjang 20 meter dari panel listrik ke mesin produksi. Setelah dikupas dan dibakar, tembaga dari kabel tersebut mereka ambil. Akibat pencurian ini, pihak pabrik mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.

Tak berhenti di situ, sindikat ini juga membobol Alfamart Sodo di Kecamatan Paliyan. Dengan menggunakan bor tangan dan linggis, mereka merusak tembok selatan toko lalu mematikan sistem CCTV dari dalam. Berbagai barang dagangan, termasuk rokok, handphone, tablet, dan uang tunai, dibawa kabur. Kerugian dari aksi ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp26 juta.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku juga pernah melakukan pencurian di gudang susu yang berada di wilayah Kecamatan Karangmojo. Saat ini penyidik masih mendalami keterlibatan mereka dalam kasus tersebut untuk mengungkap rincian lebih lanjut.

Ketiganya ditangkap saat polisi menghentikan mobil Daihatsu Grandmax Pickup warna abu-abu metalik di jalan Ngawen–Cawas, Sambirejo, Ngawen, pada 12 Juli 2025 sekitar pukul 04.00 WIB. Dalam kendaraan itu, polisi menemukan enam orang, termasuk BRS, TH, dan YM, serta sejumlah alat yang digunakan untuk melakukan pencurian seperti dua buah linggis, bor tangan, gergaji besi, tang, dan obeng. Selain itu, petugas juga menemukan potongan kabel tembaga dan kendaraan roda empat yang digunakan saat beraksi, yaitu Daihatsu Xenia putih tahun 2024 bernomor polisi AD 1589 BV.

Ketiganya kini telah ditahan di Polres Gunungkidul dan dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4 dan ke-5 tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto, S.E., mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk meningkatkan keamanan, termasuk memastikan sistem pengawasan dan pencahayaan di sekitar tempat usaha. Ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus mengintensifkan penindakan terhadap kejahatan serupa demi menciptakan rasa aman di masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Gunungkidul. Pengungkapan kasus ini adalah bukti bahwa kolaborasi dan informasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujarnya.

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar

Pos terkait