Proses PTSL Selama 6 Tahun Tak Kunjung Selesai, Warga Kedungkeris Menuntut

oleh -961 Dilihat
oleh
PTSL
Lurah Kedung Keris, Rusdi Martono. (KH)

GUNUNGKIDUL, (KH),– Puluhan warga Kalurahan Keris, Kapanewon Nglipar, Kabupaten Gunungkidul resah. Sebab, pengajuan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) tak kunjung selesai meski telah berproses selama 6 tahun.

Mereka melayangkan tuntutan ke pihak kalurahan setempat. Alasannya, dari keseluruhan proses PTSL, beberapa diantaranya melibatkan dan mennjadi wewenang pihak kalurahan.

“Berkas pengajuan dan syarat-syaratnya yang dikumpulkan sebagian warga kemudian diambil kembali dari pihak kalurahan. Cukup lama, sudah diajukan sejak 2018,” kata Krisnadi Joko Purnomo mewakili warga, Selasa (8/10/2024) saat ditemui di Nglipar, Gunungkidul.

Dia mengaku mulai bertanya ke pihak kalurahan sejak Januari awal tahun ini. Pintu yang dia akses melalui Bamuskal selaku lembaga yang mewakili warga. Langkah tersebut dia ambil karena banyak warga yang mengeluhkan proses PTSL di kalurahan dinilai bertele-tele.

“Minggu kemarin kami mendapat penjelasan, dari 1300-an, yang kemudian jadi sekitar 1200-an. Ada sisa 97 berkas, lantas dipastikan ada 27 yang tidak jadi atau tidak dilanjutkan prosesnya sehingga dikembalikan ke warga berikut biayanya yang telah dibayarkan,” papar Joko.

Sisanya, ungkap Joko, masih ada 48 berkas pengajuan PTSL yang masih berproses. Pada tanggal 22 Oktober nanti, pihaknya bersama warga akan kembali menemui pihak kalurahan menanyakan sejauhmana progresnya.

Saat dikonfirmasi, pihak Kalurahan tak mengelak. Lurah Kedung Keris, Rusdi Martono menyebut, ada beberapa alasan yang membuat proses PTSL tidak selesai dengan segera.

“Dulu ada isu Jokowi akan ke sini, sehingga ada deadline berkas harus segera masuk. Ternyata ada yang ganda,” tuturnya.

Di luar itu, ada tanah yang didaftarkakan PTSL tetapi timbul sengketa. Karenanya, untuk berkas yang ganda dan beberapa berkas lain dengan berbagai persoalan yang tidak bisa diselesaikan dikembalikan ke warga atas permintaan masing-masing pemilik.

“Dari keseluruhan PTSL yang kami urus, sebagian besar sebenarnya sudah selesai. Pengajuan itu tidak bersamaan, diantaranya ada susulan,” terang Rusdi.

Diungkap, capaian penyelesaian PTSL telah menyentuh angka 97 persen. Sehingga tinggal sekitar 3-4 persen saja.

“Target kami 100 persen bisa selesai meski terdapat berbagai dinamika persoalan,” janji Rusdi. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar