WONOSARI,(KH)–Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) melalui Wakajati, Sampe Tuah akan melakukan pengecekan menyeluruh mengenai rekomendasi pengembalian dana jasa sarana yang menjadi tugas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari.
Sampe Tuah menjelaskan ia belum mengecek apakah RSUD sudah benar-benar mengembalikan dana tersebut dan sampai mana prosesnya, kendati demikian ia menjelaskan bahwa laporan rincian mengenai pegawai yang sudah melakukan pengembalian, tetap membutuhkan transparansi.
“Kami akan melakukan pengecekan ulang, kalau saat ini saya belum banyak tahu, belum bisa banyak menyampaikan,” urainya, saat berada di Kejari Wonosari.
Seperti yang diberitakan sebelumnya uang jasa sarana ialah dana yang sejatinya kembali ke kas RS untuk keperluan operasional rumah sakit dan tidak boleh dibagikan kepada para karyawan seperti yang dilakukan oleh kebijakan RSUD di tahun 2009 lalu. Total uang jasa sarana yang harus dikembalikan RSUD Wonosari kepada kas daerah berjumlah Rp 209juta. RSUD dinilai perlu mengembalikan dana itu karena telah menyalahi aturan. Karena seharusnya digunakan untuk operasional rumah sakit dan pembelian peralatan. Namun pada 2009, uang jasa sarana malah dibagikan kepada seluruh karyawan berdasarkan surat keputusan dari direktur. Masing-masing karyawan menerima pembagian uang jasa sarana berkisar 200 hingga 300 ratusan ribu rupiah.(Maria Dwianjani)