WONOSARI, (KH) — Saksi dalam sebuah sidang perkara sangat penting. Keterangan saksi dapat menjadi alat bukti dalam sebuah perkara. Idealnya seorang saksi dapat memberikan keterangan apa adanya dan tidak memihak.Untuk menghindari saksi memberikan keterangan yang memihak karena sesuatu hal, saksi harus memiliki beberapa syarat.
Salah satunya saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan para pihak, seperti dalam sidang dengan terdakwa Adi Wasiran.Majelis Hakim yang diketuai Sundari SH, dibantu Hakim Anggota Cahya Imawati SH dan Wahyu Setioadi SH, memeriksa terdakwa Adi Wasiran (50) warga dusun Karang Lor Kemadang Kecamatan Tanjungsari, yang didakwa melakukan pencurian kayu Akasia. Rabu (28/01/2015).
Terdakwa Adi Wasiran dalam sidang mengajukan 10 saksi meringankan. Setelah para saksi diperiksa secara bertahap, ternyata lima saksi masih ada hubungan saudara. Ada 2 anaknya yang diajukan sebagai saksi. Lima saksi lainnya tidak membawa KTP.
“Bagaimana Jaksa Penuntut Umum, lima saksi masih ada hubungan saudara dengan terdakwa ?” tanya Hakim Sundari SH.
“Terdakwa, dengarkan ya, saksi meringankan jangan yang ada hubungan keluarga. Cari saksi orang lain yang tahu perkara Anda. Jadi, 10 saksi yang diajukan saya tolak untuk didengar keterangannya. Saya beri waktu seminggu cari saksi meringankan 2 saja cukup.” Jelas Majelis Hakim
“Ya Bu Hakim.” Jawab terdakwa Adi Wasiran
Saksi yang diajukan Adi Wasiran 10 orang, ya itu Wargiyono, Supriyanto (anak), Warsito, Sarman, Nartosentono, Sugiyem, Sarjono, Ngatini, Mujiyanto, dan Partowasiman, masih bersaudara dengan terdakwa, maka ditolak Jaksa penuntut umum.
Sidang ditunda sampai Rabu 4 Februari 2015. (Sarwo/Tty)