WONOSARI,kabarhandayani.– Pemilihan Presiden telah dekat, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Gunungkidul meminta masyarakat melaporkan jika ada ketidaknetralan perangkat maupun pamong desa dalam Pemilihan Umum Presiden 2014 medatang.
“Laporkan saja perangkat atau pamong desa yang tidak netral, kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor, kalau tidak berani bisa laporkan melalui tim sukses Capres,” kata Budi Hariyanto, Devisi Pengawasan, Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Gunungkidul, Kamis (3/7/2014).
Laporan yang diterima, lanjut Budi, kemudian akan diklarifikasi, jika benar pelanggaran itu ada dan mengarah pada penyalahgunaan jabatan langsung akan ditindak tegas sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. “Orang yang melanggar akan langsung kita ingatkan,” tegasnya.
Dia mengatakan, dalam UU 42 tahun 2008 pasal 1 ayat (2) tentang penyelenggaraan pemilu, pelaksanaan kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kehadiran mereka dalam kampanye dibolehkan asalkan tidak mengenakan atribut, apalagi mengikuti kampanye dan mengatasnamakan jabatan yang dia emban saat itu. “Boleh hadir tetapi tidak mempengaruhi warganya,” katanya.
Berkaitan dengan indikasi ketidaknetralan perangkat desa, kata dia, pada memilu legislatif lalu, pihaknya telah merekomendasikan ke Asisten Sekretaris 1 sebanyak 18 kasus yang melibatkan ketidaknetralan perangkat desa atau pamong.
“Pileg lalu ada 18 indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh perangkat desa dan data yang ada telah kita rekomendasikan ke Pemkab,” katanya.
Dalam Pemilihan Presiden 9 Juli 2014 yang akan diikuti dua pasangan calon presiden Prabowo-Hatta dan Joko Widodo- Jusuf Kalla pihaknya belum menemukan indikasi pelanggaran yang melibatkan perangkat desa.
“Hingga saat ini belum menemukan dan belum ada laporan terkait keterlibatan perangkat desa,” paparnya. (Juju/Hfs)