“Dua tim kita bentuk dari internal Kejaksaan sendiri dan tidak melibatkan institusi lain,” ujar pria berdarah Minang itu, Sabtu (18/04/2020).
Dia menambahkan, satu tim dalam fungsi pelaksanaannya mendampingi jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) dalam penggunaan anggaran yang digunakan untuk penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Gunungkidul. Sementara satu tim lainnya melaksanakan pengawasan pelaksanaan serta penyalurannya.
“Pada intinya semua menjalankan tupoksi untuk membantu Pemda,” terangnya.
Lebih lanjut Koswara mewanti – wanti agar yang melaksanakan penggunaan anggaran seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), rekanan, panitia pengadaan maupun rekanan penerima barang agar berhati – hati dalam melaksanakan tugasnya. Pihak Kejaksaan akan menindak secara tegas sesuai aturan hukum apabila didapati anggaran penanggulangan Covid-19 tersebut sengaja diselewengkan. (Kandar/R)