Warga Penuhi Ruang Sidang Vonis Pelaku Judi Ceki di Semanu

oleh -
Sidang vonis kasus perjudian kartu ceki di Desa Dadapayu Semanu. KH/Sarwo.
Sidang vonis kasus perjudian kartu ceki di Desa Dadapayu Semanu. KH/Sarwo.
Sidang PN Wonosari, vonis kasus perjudian kartu ceki di Desa Dadapayu Semanu. KH/Sarwo.

WONOSARI,(KH)— Suasana ruang sidang PN Wonosari saat vonis perkara judi ceki di Padukuhan Nogosari Desa Dadapayu Semanu dengan terdakwa PUU (58), BSM (46), STR (38), YSW (46) dan WBH (34) dipenuhi warga Dadapayu yang ingin mendengarkan putusan Majelis Hakim, Rabu (22/4/2015). Kendati ruang sidang dipenuhi warga sampai duduk di lantai dan ada yang mendengarkan sidang dari luar gedung, sidang berjalan dengan lancar.

Vonis hakim dibacakan secara bergantian oleh Ketua Majelis Hakim Setyanto Hermawan SH, Hakim Anggota Agung Budi Setiawan SH dan Nataline  Setyawati SH MH. Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan yakin terdakwa perkara Judi Ceki, di rumah kosong Dusun Nogosari Dadapayu terbukti bersalah melanggar Pasal 303 KUHP. Majelis Hakim berkesimpulan para pelaku terbuki melakukan perjudian kartu cina atau judi ceki, diperkuat bukti  kartu cina 150 lembar, selembar tikar dan uang tunai Rp 2.340.000,-, yang diperlihatkan dalam sidang.

Jaksa Penuntut Umum Yopi Suhanda SH menuntut hukuman 4 bulan penjara potong tahanan. Dalam putusannya, Majelis Hakim memvonis terdakwa PUU, BSM, STR, YSW dan YSW, masing-masing dengan hukuman 3 bulan penjara potong tahanan dan membayar ongkos perkara Rp 2 ribu.

Dengan putusan itu kelima terdakwa menyatakan menerima, Jaksa juga menyatakan menerima. Setelah mengetok hukuman, Majelis masih memberikan peringatan kepada terdakwa untuk tidak mengulangi lagi bermain judi, termasuk istri dan anak-anaknya diminta untuk mengawasi suami dan ayahnya. (Sarwo)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar