Warga Lapor, Sopir Dan PNS Berjudi Digelandang Polisi

oleh -
Lima pelaku judi yang diamankan dari lokasi perjudian di Desa Kepek, Wonosari, Gunungkidul. foto: istimewa.
Lima pelaku judi yang diamankan dari lokasi perjudian di Desa Kepek, Wonosari, Gunungkidul. foto: istimewa.

WONOSARI, (KH),– Penyakit masyarakat (Pekat) berupa tindakan perjudian masih banyak terjadi. Seperti peristiwa di Desa Kepek kecamatan Wonosari, Selasa, (27/3/2018) malam. Setidaknya lima orang ditangkap saat tengah berjudi.

Adapun dari kelima pelaku, dua diantaranya, AW (58) dan SK (56) berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara yang lain, SH (52) dan AP (38) merupakan sopir. Lantas satu pelaku lain, SM (61) merupakan buruh.

Kapolsek Wonosari, Kompol Sutama, menjelaskan, dari keseluruhan pelaku, satu diantaranya, SK merupakan warga Playen. Sedangkan empat lainnya merupakan warga Kepek, Wonosari, Gunungkidul.

Lanjutnya, penggerebekan perjudian disalah satu rumah warga tersebut berdasar atas laporan warga. Setelah petugas melakukan pengintaian, terbukti ada tindakan perjudian. Tanpa berlama-lama petugas kemudian menyergapnya.

“Rumah tersebut disebutkan memang sering dijadikan tempat perjudian,” ungkap Kapolsek.

Selain kartu domino sebagai alat perjudian, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa uang sejumlah Rp. 949.000. Para pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan polisi guna pengusutan lebih lanjut. Mereka terancam pidana sebagaimana diatur Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar