Viral: SDN Karangtengah III Bagi Edaran Wajibkan Siswa Baru Berseragam Muslim, Begini Klarifikasinya

oleh -
oleh
Surat edaran dari SD Karangtenagh III mengenai ketentuan seragam. sumber: istimewa.
iklan dprd

WONOSARI, (KH),– Diberbagai media sosial viral tersebar surat edaran yang dibuat oleh SDN Karangtengah III mengenai ketentuan seragam bagi siswa baru.

Dalam edaran yang ditandatangai oleh kepala sekolah, Pujiastuti, S.Pd tertanggal 18 Juni 2019 tersebut pihak sekolah mewajibkan siswa baru tahun pelajaran 2019/2020 untuk berseragam muslim.

Ketentuan mengenai kewajiban berseragam muslim bagi siswa baru tahun pelajaran 2019/2020 tersebut tercantum pada poin 1.

Sementara, pada poin terakhir atau nomor 4, sekolah akan mewajibkan seluruh siswa berseragam atau berpakaian muslim pada tahun pelajaran 2020/2021.

iklan golkar idul fitri 2024

Dalam edaran yang dibuat lembaga pendidikan yang beralamat di Dusun Karangtengah II, Desa Karangtengah, Kecamatan Wonosari, Gunungkidul tersebut juga terungkap bahwa ketentuan seragam tersebut ditetapkan berdasar hasil rapat.

Surat edaran tersebut belakangan ramai diperbincangkan netizen. Sebab, banyak yang menilai surat edaran tersebut rentan menimbulkan gejolak karena bersinggungan dengan isu SARA. Tidak sedikit netizen bertanya, bagaimana dengan siswa non muslim? Pertanyaan tersebut logis diutarakan, pasalnya status sekolah negeri memungkinkan terdapat siswa dengan beragam latar belakang keyakinan.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kepala Sekolah SDN Karangtengah III, Pujiastuti, S.Pd menyatakan bahwa pihak sekolah tidak ada tendensi diskriminasi siswa maupun calon siswa non muslim.

Ditegaskan, esok pagi segera dilakukan ralat dengan surat edaran baru yang meluruskan maksud surat edaran yang viral tersebut.

“Kami merasa belum tepat dalam memilih kata dan kalimat,” ujar Pujiastuti.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul, Bahron Rosyid mengaku telah meminta klarifikasi kepada pihak sekolah.

“Pihak sekolah mengakui terdapat kesalahan redaksional dalam membuat surat edaran,” kata dia, Senin, (24/6/2019) malam.

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar