Urus Ijin P-IRT, 35 Wirausahawan Ikuti Pelatihan

oleh -1280 Dilihat
oleh
Pelatihan mengenai P-IRT bagi pengusaha dibidang pangan. KH/ S. Yanto.
Pelatihan mengenai P-IRT bagi pengusaha dibidang pangan. KH/ S. Yanto.
Pelatihan mengenai P-IRT bagi pengusaha dibidang pangan. KH/ S. Yanto.

WONOSARI, (KH)— Pengusaha pangan atau makanan skala rumah tangga di Gunungkidul semakin peduli dengan pentingnya sebuah ijin industri. Hal ini terbukti sebanyak 35 wiraswasta mengikuti pelatihan keamanan pangan sebagai salah satu syarat pengurusan ijin Pangan- Industri Rumah Tangga (P-IRT).

Bertempat di aula Dinas Kesehatan Wonosari Gunungkidul, selama dua hari (28-29/9/2016) para peserta pelatihan mendapatkan berbagai ilmu yang berkaitan dengan dunia industri, diantaranya peraturan perundangan industri pangan, perlindungan konsumen, peraturan labelisasi atau kemasan, dan bahan tambahan pangan seperti pengawet dan pemanis buatan.

Selain itu para peserta juga diberikan ilmu tentang tempat dan lingkungan proses produksi yang sesuai dengan kriteria seperti yang tercantum dalam perundangan.

Sumari, salah satu staf Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Gunungkidul sekaligus panitia pelatihan menuturkan, pelatihan keamanan pangan dalam rangka pengurusan P-IRT dilakukan dua kali dalam satu tahun.

“Pelatihan selanjutnya akan diselenggarakan tahun 2017 sekitar bulan April atau Mei. Bagi yang berminat silahkan datang saja ke Dinkes guna mendapatkan informasi tentang hal ini,” jelas Sumari, Kamis (29/9/2016).

Sumari menambahkan, pelatihan kali ini seharusnya diikuti oleh oleh 42 peserta. Namun hingga usai pelaksanaan pelatihan hanya sebanyak 7 peserta yang tidak hadir.

Dewasa ini, pentingnya ijin P-IRT bukan sekedar untuk memenuhi tanggung jawab perijinan saja namun lebih didasarkan pada kebutuhan produsen akan perkembangan usaha yang mereka jalankan. Tanpa nomor P-IRT para konsumen tidak akan mudah percaya akan produk pangan yang akan mereka beli.

Dari keseluruhan peserta pelatihan, rata-rata didominasi oleh para pengusaha lama yang ingin melebarkan jangkauan pasaran produknya. Sebagian kecil adalah para pengusaha pemula yang ingin memasukkan produk mereka ke toko swalayan yang mensyaratkan sebuah produk harus memiliki nomor P-IRT.

“Konsumen semakin pintar dan tidak begitu saja percaya akan sebuah produk. Sementara produsen memang harus memenuhi keinginan pasar, jadi kalau mau bersaing di pasaran harus ada P-IRT,” kata Sumari. (S.Yanto)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar