Tujuh Saksi Hadir Dalam Sidang Kedua Kasus Pencurian Ikan Sadeng

oleh -450 Dilihat
oleh
Ilustrasi
Ilustrasi
Ilustrasi

WONOSARI, (KH) — Sedikitnya tujuh saksi menghadiri sidang kedua kasus pencurian ikan yang menyeret dua nelayan yakni Hi dan Gi di perairan Sadeng, Kecamatan Girisubo beberapa waktu lalu. Sidang yang digelar Senen (5 Oktober 2015) di Pengadilan Negeri Wonosari sejak pukul 09.00, dipimpin oleh Ketua Hakim, Sundari, SH. MH.

Dalam agendanya, seharusnya ada 10 saksi yang dihadirkan. Namun, hanya tujuh yang memenuhi panggilan tersebut dan yang memberikan kesaksiannya di antaranya petugas Syabanda yang juga merupakan pegawai Dinas Kelautan DIY, pemilik kapal, dan nelayan lainnya.

Pada pemeriksaan saksi yang pertama, ketua majelis hakim memanggil salah satu petugas patroli yang menangkap dua nahkoda kapal tersebut, dilanjutkan saksi-saksi berikutnya. Hingga pukul 14.00 proses persidangan masih berlangsung.

“Saksi-saksi berasal dari petugas, nelayan dan pemilik kapal,” kata Kasatpol Air AKP Basuki. (Maria Dwianjani)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar