Truk Pasir Agar Tidak Beroperasi Selama Lebaran

oleh -
oleh
iklan dprd

WONOSARI, kabarhandayani.– Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Gunungkidul akan melarang truk pengangkut pasir beroprasi mulai tanggal 24 Juli 2014 pukul 00.00 WIB hingga 30 Juli 2014. Pelarangan dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan arus mudik dan balik di wilayah Gunungkidul.
Kepala Dishubkominfo Gunungkidul Purnama Jaya menjelaskan, selama ini truk pengangkut pasir kerap menjadi penyebab kemacetan terutama di jalur Patuk. Setiap hari ratusan truk pasir yang mengambil material dari Gunung Merapi maupun Kali Progo melewati ruas jalan utama Jogja-Wonosari.
“Sesuai Peraturan Dirjen Perhubungan Darat, Nomer 2529/AJ 201/DCBD/2014 pasal 4 tentang larangan operasi truk pasir, maka dari tanggal 24 Juli 2014 (H-4) hingga tanggal 30 Juli 2014 (H+1) truk dilarang beroperasi,” jelasnya.
Truk pasir tidak hanya menyebabkan kemacetan, truk pasir yang melebihi muatan juga rawan menyebabkan kecelakaan. Seringkali truk pasir dan truk pengangkut muatan lainnya tidak kuat menanjak terutama di jalan Patuk dan sekitarnya. Akibatnya sering mogok atau kembali mundur hingga menimpa kendaraan lain di belakangnya.
Truk yang mogok di tengah jalan, selain akan mempersempit badan jalan, juga sulit untuk dievakuasi jika jalan dalam keadaan ramai. Bila hal ini terjadi saat arus mulai padat akan sangat beresiko dan menyebabkan kemacetan panjang.
“Untuk itu, truk pasir dilarang beroperasi selama waktu yang ditentukan,” tambah Purnama.
Guna menerapkan larangan operasional truk pasir, Purnama menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gunungkidul yang akan ditempatkan di delapan titik posko mudik 2014.
“Bila tetap nekat, maka kita tindak dan akan ditilang. Lain halnya untuk truk yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), pengangkut ternak, pengangkut bahan pokok, pengangkut pupuk, pengangkut susu murni, dan truk pengangkut muatan pos,” tandas Purnama. (Atmaja/Hfs)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar