Trenggiling Dan Narkoba Barang Bukti Tindak Pidana Dimusnahkan

oleh -756 Dilihat
oleh
Pemusnahan barang bukti tindak pidana di Kejari Gunungkidul. KH
Pemusnahan barang bukti tindak pidana di Kejari Gunungkidul. KH

GUNUNGKIDUL, (KH),– Trenggiling dan berbagai jenis narkoba serta miras barang bukti tindak pidana dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Yogyakarta, Rabu, (12/5/2018).

Kepala Kejari Gunungkidul, Asnawi Mukti mengatakan, empat ekor trengiling yang mati merupakan hasil operasi kejahatan yang diamankan beberapa bulan lalu. Selain itu ada pula 3 ekor sampel udang jenis lobster yang sudah mati dan 1 set alat tangkap jaring yang dimusnahkan.

“Barang bukti lain yang dimusnahkan terdiri dari 47 butir pil alprazolam, 2199 pil trihehexypenidil, 16 butir rillona, 14 butir pil Y, 47 butir pil berwarna putih, dan 50 botol anggur merah, anggur hitam, Mansion House Whysky, dan Vodka Iceland,” rincinya.

Setidaknya 50 miras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi dari Satpol PP Gunungkidul dalam perkara tindak pidana ringan penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Peredaran Minuman Beralkohol.

“Diharapkan masyarakat Gunungkidul dapat terhindar dari praktik peredaran minuman keras dan obat- obatan terlarang,” harap Asnawi Mukti.

Pelaksanaan pemusnahan obat yang berlangsung di halaman Kejari tersebut disaksikan perwakilan dari Polres Gunungkidul, Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, BPOM, BKSDA serta perwakilan Lapas. (Wibowo)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar