TKI Ilegal Asal Gunungkidul Masih Banyak

oleh -
oleh
Dwi Warna Widinugraha, Kepala Disnakertrans Kabupaten Gunungkidul
iklan dprd
Dwi Warna Widinugraha, Kepala Disnakertrans Kabupaten Gunungkidul
Dwi Warna Widinugraha, Kepala Disnakertrans Kabupaten Gunungkidul

WONOSARI,(KH)— Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunungkidul, Dwi Warna Widi Nugraha mengatakan masyarakat yang akan bekerja menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI)diharapkan melewati jalur resmi atau dinas terkait.

Langkah ini disosialisasikan sebagai wujud pemberian pelayanan terbaik kepada TKI, supaya terkontrol, aman, transparan dan seluruh TKI yang diberangkatkan memiliki perlindungan yang jelas dan lebih terjamin.

“Harapan kita tata cara dan prosedur pemberangkatan TKI sesuai dengan peraturan dan diterapkan dengan baik,sehingga tidak menimbuilkan masalah baru,” katanya, Kamis (21/5/2015).

Dijelaskanya, jika TKI yang diberangkatkan tercatat pemberangkatanya oleh pemerintah, dinas terkait dapat melacak dan memberikan perlindungan jika TKI yang bersangkutan mendapat masalah di luar negeri.

iklan golkar idul fitri 2024

“Jika tercatat di dinas, semua sudah menjadi tanggung jawab dinas, sehingga jika terdapat kesulitan kita bisa membantu menyelesaikan masalahnya,” tambahnya.

Dwi mengungkapkan, di Kabupaten Gunungkidul ada 400-500 orang yang manjadi TKI. Namun demikian dari data yang ada, masih banyak TKI yang berangkat di luar sepengetahuan dinas. “Yang tidak tercatat jumlahnya jauh lebih banyak,” terangnya.

Diakuinya, jasa pemberangkatan TKI oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab masih banyak dilakukan. Praktik ilegal tersebut dilakukan dengan meminta uang dan menjanjikan agar TKI dapat segera bekerja dengan lebih cepat.

“Masyarakat masih banyak terpengaruh iming-iming perusahaan penyalur ilegal, ini yang masih menjadi pekerjaan kita,” tegasnya.

Lebih jauh Dwi mengemukakan, di Kabupaten Gunungkidul banyak TKI sukses yang berangkat melalu jalur resmi. Selain terjamin legalitasnya, jika terjadi masalah, dinas dapat dengan mudah menyelesaikanya dan melacaknya. “Yang legal tentunya lebih aman,” ungkapnya.

Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, Dinsosnakertans terus memberikan sosialisasi penempatan TKI dengan melibatkan semua unsur terkait sehingga semua urusan dalam penempatan TKI dapat diselesaikan melalui satu pintu saja.

“Sosialiasi setahun 18 kali kita lakukan di masing- masing kecamatan, langkah untuk memudahkan pengawasan,” tegasnya.

Masih Dwi, masalah yang dialami para TKI yang bekerja di luar negeri umumnya bersumber dari proses rekruitmen di dalam negeri. Melihat hal tersebut, pencari kerja yang berminat bekerja di luar negeri harus mendaftarkan diri pada dinas-dinas tenaga sehingga pendataan TKI menjadi lebih tertib dan valid.

“Idealnya TKI yang berangkat ke luar negeri harus diketahui pemerintah, paling tidak pemerintah daerah,” pungkasnya. (Juju)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar