Tiga Remaja Diamankan Polisi Atas Dugaan Penggunaan Psikotropika

oleh -747 Dilihat
oleh
Remaja pembuat onar pembawa narkoba dan barang bukti ganja dari dua remaja warga Gedangsari. KH/ JNE.
Remaja pembuat onar pembawa narkoba dan barang bukti ganja dari dua remaja warga Gedangsari. KH/ JNE.

GUNUNGKIDUL, (KH),– Tiga remaja dalam dua hari diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres Gunungkidul. Dua diantaranya memiliki hubungan teman, DPG (20) dan ITY (23). Mereka diamankan saat menonton pertunjukan dangdut di Padukuhan Buyutan, Desa Ngalang, Kecamatan Gedangsari Gunungkidul, Kamis, (29/6/2017).

Sementara satu lainnya, WI (26) ditangkap di tempat berbeda sesaat setelah membuat keributan di salah satu warung di wilayah Wonosari pada hari berikutnya. Berdasar keterangan yang disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul AKP Riko Sanjaya, SH, S.I.K, WI merupakan pemudik asal Citopeng, Cimahi, Bandung yang pulang ke tempat saudaranya di Kecamatan Semanu.

“Dua remaja warga Gedangsari yang ditangkap saat nonton dangdut membawa narkoba jenis ganja,” terang AKP Riko Sanjaya.

Lanjutnya, kedua remaja tersebut sempat mengelak saat ditangkap dan dimintai keterangan, tetapi pada akhirnya mengakui setelah terbukti di dalam tas terdapat daun ganja kering.

Diketahuinya tindakan melanggar hukum tersebut diawali adanya laporan warga. Lantas laporan ditindaklanjuti oleh polisi dengan melakukan pencarian kedua remaja. Tidak berada di lokasi sesuai alamat laporan, petugas kemudian menemukan keduanya di lokasi pertunjukan dangdut.

Sementara itu, penangkapan WI diawali saat petugas mengamankannya ketika membuat keributan. Setelah digeledah WI kedapatan membawa obat-obatan terlarang.

Ketiganya, yakni dua remaja DPG dan ITY pembawa ganja dan satu lainnya, pembuat onar, WI diancam dengan hukuman berdasar pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“WI ternyata membawa 8 butir pil Tramadol HCL 20 butir aprazolam,” imbuh AKP Riko Sanjaya. (JNE)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar