Tergiur Janji Jadi PNS, Warga Rongkop Tertipu Ratusan Juta

oleh -
oleh
Suharno, Kuasa hukum korban penipuan. KH/ Wibowo.
iklan dprd
Suharno, Kuasa hukum korban penipuan. KH/ Wibowo.

RONGKOP, (KH),– Dijanjikan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Suwaryanto warga Padukuhan Karang Wetan, Desa Semugih, Kecamatan Rongkop justru tertipu ratusan juta rupiah. Penipuan yang dialami penjaga perpustakaan ini dilaporkan ke Mapolres Gunungkidul.

Kuasa hukum korban, Suharno mengatakan, Suwaryanto dijanjikan akan dimasukan menjadi PNS oleh AN, seseorang yang mengaku berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena percaya korban pun berulang kali menyetor uang kepada pelaku hingga jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.

“Klien saya ini percaya pada pelaku karena beberapa kali menunjukan kartu tanda pengenal bertuliskan KPK yang mengaku punya link untuk membawa dia masuk PNS,” kata Suharno di Mapolres Gunungkidul,  Senin 24 Juli 2017.

Untuk meyakinkan korban, pelaku membawa sejumlah kwitansi penyerahan uang lengkap dengan cap stempel dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) maupun Badan Kepegawaian Daerah ( BKD).

iklan golkar idul fitri 2024

Bahkan untuk memuluskan aksinya pelaku juga membawa kertas yang berisi untuk menjadi PNS golongan IIA harus membayar Rp. 274 juta, IIB Rp. 340 juta, dan IIC Rp. 391 juta. Tergiur dengan iming-iming pelaku, korban pun memilih golongan IIA dan membayar Rp. 274 juta.

“Ada kurang kebih Rp. 150 juta yang sudah korban setorkan, ada yang di setor tunai, ada juga yang di transfer melalui bank. Ini semua ada buktinya,” urai kuasa hukum korban Suharno.

Sementara korban penipuan Suwaryanto menjelaskan, pihaknya tidak sedikitpun menaruh curiga pada pelaku yang meminta menyetor uang hingga ratusan juta rupiah. Sebab dalam tanda serah terima uang, terdapat cap dan materai dari BKN dan BKD.

“Bagaimanapun caranya setiap minta uang saya berikan entah itu jual gabah, jual hasil ternak, sampai saya terlibat utang piutang demi menjadi PNS,” ujar pria yang berpofesi sebagai penjaga perpustakaan di SD Kerdonmiri II itu.

Tidak terima menjadi korban penipuan, dengan menggandeng kuasa hukum, perkara penipuan ini telah dilaporkan ke Mapolres Gunungkidul dengan tuduhan melanggar pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, dan pasal 372 (KUHP) tentang penggelapan.

Dikonfirmasi terpisah, Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Ngadino menerangkan, kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan awal. ” kita belum bisa berbicara banyak karena proses baru berjalan,” katanya. (Wibowo)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar