Tahapan Pilkada Gunungkidul Dimulai, KPU Alokasikan Dana Rp. 27,7 M

oleh -912 Dilihat
oleh
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani didampingi anggota KPU menyampaikan tahapan Pilkada Gunungkidul 2020. KH/ Kandar.

WONOSARI, (KH),– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul memulai tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunungkidul 2020. Secara resmi kegiatan penyelenggaraan dimulai dari sosialisasi kepada masyarakat yang akan dimulai 4 November 2019 nanti.

Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, KPU menerima dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2020 dari Pemkab Gunungkidul sebanyak Rp. 27,7 Milyar. Jumlah tersebut diproyeksikan untuk pelaksanaan Pikada dengan 5 pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati. Jika lebih dari 5 Paslon maka akan dilakukan pengajuan anggaran.

“Sejak awal November 2019 ini dimulai sosialisasi. 16-29 April 2020 pembentukan petugas pemutkhiran data pemilih, 21 Juni-21 Agustus 2020 pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),” rinci Ahmadi, Jum’at, (1/11/2019).

Sementara untuk pendaftaran Bakal Calon (Bacalon) peserta Pilkada dilaksanakan dari tanggal 16-18 Juni 2019. Kemudian penetapannya dilakukan dalam 1 hari yakni tanggal 8 Juli 2019. “Penetapan pasangan calon setelah KPU melakukan verifikasi mengenai berbagai persyaratan baik administrasi, tes kesehatan, dan lain-lain baru kemudian diumumkan,” jelas Ahmadi.

Terkait Paslon yang mendaftar secara perseorangan, ketentuan yang ada mengatur bahwa Paslon harus didukung minimal 7,5% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada. Berdasar jumlah DPT pada Pemilu 2019 yakni sebanyak 605.894 pemilih, maka, Paslon perseorangan minimal didukung oleh 45.443 pendukung.

Selain itu, sebaran pendukung Paslon independen minimal berasal dari 50 persen kecamatan yang ada. Artinya pendukung calon independen berdomisili paling tidak di 10 kecamatan di Gunungkidul.

Usai pengundian penentuan nomor Paslon, kemudian masuk masa kampanye selama 71 hari, yakni antara 11 Juli hingga 19 September 2020. “Dalam kampanye ada debat publik, iklan media, pertemuan tatap muka atau rapat umum,” imbuh Ahmadi.

Tahapan berikutnya dilaksanakan Pencoblosan pada 23 September 2020. Dilanjutkan Rekap TPS, PPS, PPK serta di tingkat KPU.

Mengenai tahapan dan ketentuan umum pelaksanaan Pilkada akan disosialisasikan ke 18 kecamatan. Beberapa diantaranya bekerjasama dengan Kesbangpol, Dinas Kebudayaan dan Kominfo khususnya untuk sosialisasi melalui media pertunjukan seni serta dengan metode yang lain.

Komisioner KPU, Rohmad Qomarudin menambahkan, Pemilu sebelumnya capaian keikutsertaan pemilih cukup tinggi. Pihaknya juga berhapa hal yang sama juga akan terjadi pada pelaksanaan Pilkada 2020. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar