SWB Warga Kepek Digugat Perdata Seorang Warga Bedoyo

oleh -
oleh
iklan dprd

vonis-ilustrasi-131113cWONOSARI,(KH)— Hj Sunarsini, warga Bedoyo Ponjong Gunungkidul, Rabu (22/04) mengajukan gugatan perdata terhadap tergugat SWB, warga Padukuhan Bansari RT II Desa Kepek Wonosari.

Namun dalam sidang perdana Rabu (22/04), Majelis Hakim yang diketuai Surtiono SH dibantu Hakim Anggota Fitra Renaldo SH dan Agung Budi Setiawan SH belum dapat membacakan gugatan Hj Sunarsini, karena tergugat belum dapat hadir.

Ketidakhadiran tergugat SWB, berdasarkan keterangan Juru Sita PN Wonosari, yang menghubungi tergugat tidak menemukan tergugat, sesuai alamat dalam gugatan. Alamat tergugat tertulis beralamatkan di Padukuhan Bansari RT II, tetapi dicari tidak ketemu.

Menurut Dukuh Bansari, di RT II tidak ada warga yang bernama SWB. Petugas  jurus sita kemudian mencari keterangan ke Balai Desa Kepek, diberi tahu alamat yang benar Bansari RT 04, bukan RT II.

iklan golkar idul fitri 2024

Majelis meminta penggugat Hj Sunarsini, untuk membetulkan alamat tergugat, sehingga PN Wonosari bisa mengundang SWB untuk datang ke persidangan hari Rabu (29/04) mendatang. Hj Sunarsini menyatakan siap untuk memperbarui alamat tergugat. (Sarwo).

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar