Sindikat Pil Sapi Dibekuk Satresnarkoba, Diantaranya Ada Warga Nglipar

oleh -1513 Dilihat
oleh
Para pelaku sindikat peredaran pil sapi/ Trihexyphenidyl beserta barang bukti yang diamankan Polres Gunungkidul. foto: istimewa/ Humas Polres Gunungkidul.
Para pelaku sindikat peredaran pil sapi/ Trihexyphenidyl beserta barang bukti yang diamankan Polres Gunungkidul. foto: istimewa/ Humas Polres Gunungkidul.

GUNUGKIDUL, (KH),– Satresnarkoba Polres Gunungkidul, melakukan penangkapan pelaku yang diduga merupakan pengedar obat-obatan terlarang. Penengkapan beberapa pelaku bermula pada hari Selasa, (23/1/2018) lalu.

Kasat Resnarkoba AKP Riko Sanjaya, SH, SIK, menjelaskan, awalnya pihaknya melaksanakan patroli kewilayahan. Ketika patroli di ruas Jl.Ki Ageng Giring, menemui seseorang yang berkendara secara ugal-ugalan. Lantas pengendara tersebut dihentikan oleh petugas dan diminta untuk mengeluarkan barang bawaannya.

“Ternyata dari dalam tas pengendara yang berinisial AND terdapat 29 butir pil berwarna putih yang diduga merupakan pil sapi/ Trihexyphenidyl,” terang AKP Riko Sanjaya.

Atas dasar temuan tersebut, AND digelandang ke Polres Gunungkidul untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, AND mengakui mendapatkan pil dari seseorang yang dia kenal berinisial JAP, warga Pilang Rejo, Nglipar.

Pil yang dibawa AND diperoleh dengan cara transaksi langsung melalui janjian di suatu tempat di daerah Wareng, Wonosari. Berdasarkan keterangan dari AND, petugas kemudian meluncur ke daerah Wareng setelah terlebih dahulu membuat janji antara AND dan JAP.

Upaya tersebut berhasil. JAP muncul lantas disergap dan digelandang oleh petugas Satres Narkoba ke Polres Gunungkidul sekitar pukul 17:00 WIB. Dari tangan JAP berhasil disita 6 butir Pil yang diduga jenis Trihexyphenidyl dan uang sebesar Rp. 120.000 hasil penjualan barang terlarang tersebut.

AKP Riko Sanjaya, SH SIK, menambahkan, dari hasil pemeriksaan, JAP mengaku telah mengedarkan Pil di beberapa tempat di wilayah Wareng. Pengembangan setelah tertangkapnya JAP dilakukan hingga kemudian didapatkan beberapa nama pengedar di tempat lain.

“JAP yang diduga merupakan sindikat jaringan pengedar pil sapi/ Trihexyphenidyl, mengakui jika mendapatkan barang terlarang tersebut dari seseorang. Setelah ditelusuri, berhasil ditangkap 2 orang pelaku peredaran lainnya ditempat yang berbeda,” papar AKP Riko lagi.

Dua orang yang berhasil ditangkap berikutnya yakni RAS, (22) warga Pilangrejo, Nglipar dengan barang bukti 100 butir pil yang diduga Trihexyphenidyl dan ASB (35), warga Caturtunggal, Depok, Sleman dengan barang bukti yang jauh lebih banyak yakni 710 butir pil yang diduga dari jenis yang sama.

Dari tangan para pelaku yang tertangkap terdapat total barang bukti sekitar 869 butir pil serta uang sebesar RP. 120.000. “Ssaat ini mereka ditahan di Polres Gunungkidul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” sambung AKP Riko.

Adapun jika nanti para pelaku terbukti melanggar undang-undang kepada pelaku akan dikenakan sanksi sesuai pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan/atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UURI no.36 tahun 2009 tentang kesehatan. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar