Selama Lebaran Pelayanan Samsat Libur 6 Hari

oleh -
oleh
Samsat Gunungkidul. KH/ Kandar
iklan dprd
Samsat Gunungkidul. KH/ Kandar
Samsat Gunungkidul. KH/ Kandar

WONOSARI, (KH)— Selama perayaan Hari Raya Idul Fitri 1427 nanti, Kantor Pelayanan  Pajak Daerah/ Kantor Bersama Samsat akan libur sedikitnya selama enam hari. Hal ini disampaikan Kasi Pendaftaran dan Penetapan, Singgih Margono, Rabu, (29/6/2016).

Hal tersebut  berdasar Surat Edaran Gubernur DIY tentang pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2016. Kata Singgih, tanggal 4, 5 dan 8 Juli 2016 merupakan hari libur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 137 H.

“Tanggal 6 dan Juli menjadi hari libur nasional perayaan Lebaran. Sedangkan tanggal 9 Juli juga ditetapkan sebagai hari libur,” jelas Singgih.

Lanjut dia, maka Samsat Gunungkidul tidak memberikan pelayanan pada hari-hari tersebut (4-9 Juli). Apabila pendaftaran/ pembayaran PKB dan BBN-KB serta SWDKLLJ yang jatuh tempo pada tanggal tersebut dapat dillayani atau dibayarkan hari sebelumnya, yakni saat ini atau sebelum libur.

iklan golkar idul fitri 2024

“Adapun keterlambatan pendaftaran/ pembayaran PKB, BBN-KB dan SWDKLLJ yang jatuh tempo pada tanggal 2 hingga 9 Juli nanti akan dilayani tanggal 11 hingga 14 Juli 2016 tanpa dikenai denda,” ungkapnya.

Ia berharap masyarakat dapat mempersiapkan diri, dan  memaklumi perubahan dan pengaturan pelayanan tersebut, sehingga mengenai kepemilikan dan kelengkapan surat menyurat kendaraan tidak melanggar peraturan yang ada. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar