Resahkan Warga, Uler Kampung Saptosari Ditangkap

oleh -807 Dilihat
oleh
Sidang Tipiring kepada pelaku S, warga Saptosari. KH
Sidang Tipiring kepada pelaku S, warga Saptosari. KH
Sidang Tipiring pelaku berinisial S, warga Saptosari. KH

SAPTOSARI, (KH)— Warga berinisial S asal Padukuhan Dondong, Desa Jetis, Kecamatan, Saptosari, Kamis, (26/5/2016) dini hari ditangkap warga setempat. Dikabarkan warga sempat main hakim guna meluapkan emosi kepada pelaku.

Kapolsek Saptosari, AKP Waluyo Wintoro membenarkan kejadian tersebut, pihaknya menginformasikan, sekira pukul 01.00 WIB pelaku kepergok hendak mengambil ayam potong di kandang ayam milik Agus Saputro yang juga warga sekitar.

“Agus melakukan pengejaran dengan sepeda motor, pelaku sempat melawan namun akhirnya dapat dilumpuhkan,” terang Kapolsek.

Warga yang lain, Hartini mengungkapkan, keresahan warga selama beberapa waktu terakhir terjawab. Sebelumnya warga di komplek padukuhan setempat dibuat kesal dengan adanya harta-benda milik warga yang hilang.

“Malam sebelumnya, ada orang mencurigakan di sebelah rumah saya, sempat juga dikejar tetapi tidak tertangkap,” tutur Hartini.

Penindakan yang dilakukan, jelas Kapolsek, berdasar hasil pemeriksaan untuk penerapan Pasal 363 KUHP belum terpenuhi. “sehingga masuk Pasal 364 KUHP  Tipiring, putusan sidang pelaku di vonis oleh hakim 2 bulan penjara dengan 4 bulan masa percobaan.” pungkas Waluyo. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar