Puluhan Ribu Hektar Lahan Pertanian Dilindungi Dari Alih Fungsi, Tersempit Di Nglipar

oleh -
Lahan padi sawah di Dusun Gelaran Bejiharjo. Foto: Kandar.

GUNUNGKIDUL, (KH),– Pemkab Gunungkidul melakukan pencegahan alih fungsi lahan dari pertanian ke lahan non pertanian. Melalui Dinas Pertanian dan Pangan (DPP), seluas 51.312 hektar hendak dipetahankan keberadaannya sebagai lahan pertanian melalui program Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).

Kepala Bidang Tanaman Pangan, DPP Gunungkidul, Raharjo Yuwono, mengungkapkan, dalam tataran nasional, upaya tersebut bertujuan untuk mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia.

Dirinya menyebut penyusutan lahan sawah di kabupaten terluas di DIY ini masih relatif sedikit. Namun demikian, guna mempertahankan dan meningkatkan produksi pertanian PLP2B patut dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.

“Perlindungan juga termasuk untuk lahan kering, tidak hanya sawah. Paling tidak yang sekali dalam setahun mampu panen padi,” jelas dia, Rabu, (9/10/2019).

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang, Dispertaru Gunungkidul, Fakhrudin menambahkan, maraknya pembangunan setiap tahunnya dituding menjadi penyebab penysutan lahan pertanian.

Diungkapkan, selain pendirian bangunan, peralihan fungsi lahan disebabkan karena lahan dijual untuk kebutuhan.

“PLP2B tersebar di 18 kecamatan. PLP2B terluas ada di Kecamatan Ponjong mencapai 6.018 hektare, sedangkan paling sempit ada di Nglipar seluas 1.058 hektare,” rinci Fakhrudin.

Ia menandaskan, Pemkab tidak akan menerbitkan izin jika pembangunan berada di kawasan PLP2B. Upaya lain yang dilakukan untuk mengurangi penyusutan lahan pertanian, pemkab Gunungkidul tengah melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) No.6/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gunungkidul tahun 2010-2030.

“Setidaknya ada 20 pasal bahkan lebih yang akan direvisi,” ujar Fakhrudin. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar