Polsek Karangmojo Ungkap Kasus Pencurian Kayu

oleh -
oleh
Para pelaku pencurian kayu ditangkap polisi. foto: dok. Polres Gunungkidul
iklan dprd
Para pelaku pencurian kayu ditangkap polisi. foto: dok. Polres Gunungkidul

KARANGMOJO, (KH)– Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Karangmojo, Gunungkidul mengungkap kasus pencuian kayu milik Balai KPH Yogyakarta yang terletak di RPH Gelaran, Petak 42, Bejiharjo Karangmojo.

Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Ngadino mengatakan, selain mengamankan enam pelaku, polisi juga menyita satu potong kayu jenis sono dengan panjang 2 meter dengan diameter 50 cm, serta tiga batang bambu dan tali yang digunakan untuk mengevakuasi kayu.

Ngadino menerangkan, enam pelaku yang berhasil diamankan yakni Her (29), Mar (30), PWD (48), SMD (39), SDM (31), dan SK (31). Diketahui keenam pelaku merupakan warga Kecamatan Nglipar, Kabupaten Gunungkidul.

“Keenam pelaku saat ini sudah kita amankan di Mapolres Gunungkidul beserta barang bukti,” kata Ngadino, Jumat (13/1/2017).

iklan golkar idul fitri 2024

Lebih lanjut Ngadino mengatakan, pencurian kayu terjadi pada Sabtu 7 Januari 2017 sekitar pukul 06.00 WIB. Para pelaku berhasil diamankan petugas karena kedapatan mengambil kayu tanpa ijin.

“Pasal yg disangkakan yakni pasal 82 atau 83 UURI no 18 th 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” pungkasnya. (WW)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar