Polres Tetapkan Dua Tersangka Penambangan Liar

oleh -
oleh
Polres sita alat berat sebagai barang bukti tambang liar. KH/ Maria dwianjani
iklan dprd
Polres sita alat berat sebagai barang bukti tambang liar. KH/ Mariadwianjani
Polres sita alat berat sebagai barang bukti tambang liar. KH/ Maria dwianjani

WONOSARI,(KH)–Satuan Reserse Kriminal Mapolres Gunungkidul berhasil menertibkan usaha pertambangan liar yang berlokasi di Desa Bunder, Kecamatan Patuk, Gunungkiul pada Selasa (26/01/2016).

Dalam penertiban sekaligus penggrebegan tersebut sedikitnya lima orang pekerja berhasil diamankan, sementara sejumlah barang bukti berupa alat berat backhoe dan drum truck juga turut diangkut ke polres setempat.
Kasar Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Mustijad menjelaskan, sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, salah satunya berinisial Sk warga Ngampon, Piyungan yang tak lain merupakan pemilik usaha yang tidak mengantongi izin.
“Lima orang kita bawa dan kita periksa, setelah itu dua kita tetapkan sebagai tersangka,” ucapnya Rabu (27/01).
Lebih lanjut ia menjelaskan, penetapan Sk sebagai tersangka tersebut karena dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, Pasal 158 tentang Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.
“Masih kita periksa, barang bukti kita parkir dibelakang,” pungkasnya. (Maria Dwianjani)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar