Polisi Bongkar Kelompok Penimbun Pupuk Bersubsidi

oleh -
oleh
Ilustrasi
iklan dprd
Ilustrasi
Pupuk diberi garis polisi. Foto : Juju

WONOSARI, (KH) — Kepolisian Resort Kabupaten Gunungkidul berhasil membongkar praktek penimbunan dan penjualan pupuk bersubsidi sejumlah hampir 8 ton dari dua orang pelaku. Pupuk bersubsidi yang didatangkan dari luar daerah tersebut dijual eceran ke petani di Gunungkidul dengan harga Rp 125 ribu rupiah per sak.

Sebanyak 8 ton pupuk bersubsidi berbagai jenis tersebut diamankan satuan reserse kriminal polres Gunungkidul dari 2 gudang pupuk milik Ngadiyono warga Padukuhan Ledoksari, Desa Kepek, Kecamatan Wonosari dan Puji warga Desa playen, Senin (23/3/2015) lalu.

Pupuk bersubsidi yang disita masing – masing  pupuk jenis ZA sebanyak 45 sak dengan berat per saknya 50 kg. Phouska 51 zak dengan berat 50 kilogram perkarung. Urea 63 sak ukuran 50 kilogram serta Urea Plastik 28 bungkus ukuran 3 kilogram. Selain itu Polisi juga mengamankan Plastik pembungkus pupuk eceran.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, Ajun Komisaris Polisi Herry Suryanto mengatakan, kronologi terbongkarnya penimbunan pupuk bersubsidi ini berawal dari laporan masyarakat yang kesulitan mendapatkan pupuk.

iklan golkar idul fitri 2024

Kemudian kecurigaan petugas mengarah ke dua gudang pupuk milik para pelaku. Saat dilakukan penggerebekan ditemukan salah satu pelaku sedang menurunkan pupuk bersubsidi yang baru saja dipasok oleh pelaku lain.

“Total pupuk bersubsidi yang kita amankan ada sekitar 8 ton. Pengungkapan kasus ini memang membutuhkan waktu yang lama,” kata, AKP Herry Suryanto saat ditemui di kantornya,  Selasa ( 24/3/2015).

Kedua pelaku penimbunan dan penjualan pupuk ini mendapatkan pasokan pupuk dari luar daerah. Oleh para pelaku pupuk bersubsidi tersebut dijual secara eceran ke petani dengan harga 125 ribu rupiah per sak.

Herry mengaku, kedua pelaku tidak ditahan oleh penyidik karena pertimbangan kesehatan. Keduanya hanya diwajibkan untuk lapor seminggu dua kali. “ Semua tidak ditahan, namun wajib lapor,” imbuhnya.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf B Undang-Undang Darurat nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jungto pasal 30 ayat 3  Permendag nomor 15/M- DAG / 4 / 2013 tentang  Pengadaan dan Penyaluran  Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dengan ancaman lima tahun penjara.(Juju)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar