Petani Padi Organik Mendapatkan Bimbingan Teknis Capai Serfifikasi Produk

oleh -
oleh
iklan dprd

 

KARANGMOJO, (KH).- Trend permintaan produk organik secara global semakin meningkat, termasuk produk padi sebagai bahan pangan pokok di Indonesia dan Asia. Menyikapi hal tersebut, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul bersama dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY mengadakan bimbingan teknis di kelompok pengembangan padi organik. Bimbingan teknis dilaksanakan kepada para petani organik Kelompok Tani Sari Bumi Dusun Gelaran Desa Bejiharjo Kecamatan Karangmojo pada akhir Februari lalu.

Sebelumnya, telah terjalin kesepakatan pembagian kewenangan pendampingan, di mana kabupaten membiayai proses sertifikasi dan pembinaan selanjutnya, provinsi membiayai proses pencatatan hingga sertifikasi lahan dan hasilnya (beras organik). Sedangkan, dari pusat/APBN membiayai sarana maupun fasilitas penyusunan database hingga penerbitan sertifikat lahan dan produk.

Dari Kementerian Pertanian sendiri telah mencanangkan, bahwa program pengembangan pertanian organik Indonesia adalah mendorong terwujudnya pertanian yang tangguh, berdaya saing, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta mendorong peningkatan kontribusi sektor pertanian terhadap perekonomian nasional, penciptaan lapangan kerja, penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Disamping itu juga memperjuangkan kepentingan dan perlindungan terhadap petani dan pertanian Indonesia dalam sistem perdagangan internasional.

iklan golkar idul fitri 2024

Inti pertanian organik juga menyadarkan masyarakat tentang bahan pangan sehat dan bermutu serta bermanfaat dalam mengurangi ketergantungan pertanian terhadap pupuk kimia, masyarakat menjadi kreatif dan mandiri memanfaatkan potensi alam di lingkungannya, bahan pangan yang diproduksi petani dijamin sehat dan bermutu, mengurangi degradasi (penurunan) daya tahan tubuh, sehingga terhindar dari berbagai penyakit berbahaya dan meningkatkan mutu kehidupan masyarakat.

Dalam pelaksanaan bimbingan teknis pengembangan padi organik oleh Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul di Kelompok Tani Sari Bumi, Gelaran, Bejiharjo, Karangmojo, disampaikan bahwa sistem pertanian konvensional berdampak negatif terhadap lingkungan, sehingga harus diubah menjadi sistem pertanian organik.

Ditegaskan, bahwa kawasan Kecamatan Karangmojo dinilai berpeluang untuk pengembangan pertanian padi sawah organik. Pertanian organik tidak hanya dilihat dari hasilnya tapi dalam prosesnya juga harus dipastikan tidak menggunakan bahan-bahan yang tidak mengandung bahan kimia karena ini berkaitan dengan lahan dan irigasinya sebagai sumber pengairan  yang akan digunakan sebagai lahan pertanian organik, begitu juga dalam pengendalian hama  juga menggunakan pestisida alami atau hayati.

Pengembangan pertanian padi sawah organik pada dasarnya perlu melibatkan beberapa unsur, meliputi sumberdaya lahan dan sumberdaya manusia. Sumberdaya lahan merupakan unsur yang penting dalam melaksanakan kegiatan pertanian, sehingga perlu diketahui karateristiknya agar dapat dimanfaatkan secara optimal. Evaluasi sumberdaya lahan diperlukan untuk mengetahui tingkat kesuaian lahan, di mana klasifikasi kesesuaian lahan dapat memberikan informasi tentang faktor pembatas lahan bagi pengembangan pertanian padi sawah organik dan dalam pertanian organik dibutuhkan ketersediaan pupuk organik dalam jumlah yang cukup untuk menunjang pertanian organik sehingga diharapkan kelompok dapat menenuhi ketersediaan pupuk organik tersebut.

Hasil produksi pengembangan padi organik lebih sedikit daripada padi yang menggunakan pupuk bahan kimia. Selain itu untuk harga padi organik jauh lebih mahal dibandingan dengan padi anorganik, sehingga produk pertanian organik masih dianggap eksklusif oleh sebagian besar masyarakat.

Karena itu, pendampingan kelompok pengembangan padi organik sangat penting dilakukan karena proses menjadikan wilayah pengembangan padi organik  tidak selesai hanya sampai pada penanaman, tetapi juga cara bercocok tanam yang sesuai dengan kaidah pertanian organik, hingga pemasaran padi organik tersebut.

Petani organik juga diberi pengetahuan tentang pentingnya sertifikasi organik berdasarkan SNI 6729:2013, yang merupakan sistem sertifikasi/pelabelan yang menyatakan bahwa suatu produk telah diproduksi sesuai dengan standar sistem pertanian organik dan disertifikasi oleh lembaga sertifikasi organik yang telah terakreditasi. Semua produk yang telah mendapatkan sertifikasi organik wajib mencantumkan logo organik dilengkapi dengan nomor registrasi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi organik.

Saat ini petani belum memiliki sertifikasi organik karena tingginya biaya pembuatan sertifikasi. Diharapkan dengan adanya fasilitasi terhahap kelompok untuk pengusahaan sertifikasi organik ini dapat memacu kelompok dalam pengembangan pertanian organik dan memperoleh sertifikat. (RDW/DispertanGk/Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar