Perusahaan Tidak Berikan THR Akan Dikenai Sanksi

oleh -691 Dilihat
oleh
Ilustrasi THR. Sumber: Internet.
Ilustrasi THR. Sumber: Internet.

WONOSARI, (KH),– Prusahaan yang tidak mau memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan dapat dikenai sanksi. Hal tersebut disampaikan Kabid Tenaga Kerja, Disnakertrans Kabupaten Gunungkidul, Madyarina Mulyaningsih, SH, beberapa waktu lalu.

“Sesuai dengan Permen Ketenagakerjaan RI No. 6 tahun 2016 disana sudah ada aturan pemberian THR berikut sanksi bagi perusahaan yang tidak mau memberikan THR,” ujarnya.

Jika tidak memberikan THR, lanjutnya, pihaknya berwenang memberikan teguran sampai tiga kali baik secara lisan maupun peringatan tertulis. Dirinya menegaskan, dapat pula perusahaan dicabut ijin operasionalnya. Akan tetapi perlu diklarifikasi terlebih dahulu, apa penyebab perusahaan yang bersangkutan tidak memberikan THR kepada karyawanya.

Menurutnya, bisa jadi perusahaan memang tidak tahu tentang aturannya. Bahkan sangat mungkin perusahaan belum mampu memberikan THR kepada pegawainya. Untuk menjaga keharmonisan antara perusahaan dalam hubungan industrial, pihaknya telah mendirikan Posko pengaduan perihal THR.

“Posko pengaduan diperuntukkan baik bagi perusahaan dan juga karyawan. Keduanya dapat mengadukan. Apakah perusahaan mengadu karena belum mampu, atau pihak pekerja yang tidak menerima THR,” papar Madyarina.

Kedua belah pihak, sambungnya, akan mendapat dampingan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Cabang Gunungkidul untuk mencari solusinya. Adapun himbauan pemberian THR melalui sosialisasi dan monitoring ke perusahaan-perusahaan sudah dilakukan. Utamanya sosialisasi diberikan kepada perusahaan yang sudah bonafide.

Terlebih payung hukum pelaksanaan pemberian THR di Gunungkidul juga cukup jelas yakni berupa Surat edaran Bupati Gunungkidul Nomor : 451/2344 tanggal 06/06/2017 perihal pembayaran THR Keagamaan. Untuk itu, dihimbau THR segera diberikan.

Mengenai besar kecil THR juga ada aturannya. Madyarina menerangkan, bagi pekerja yang kurang dari satu tahun aturannya berbeda dengan yang sudah bekerja 12 bulan berturut-turut. “THR wajib diberikan kepada karyawan yang bekerja selama satu tahun atau lebih tanpa putus dengan besaran minimal satu bulan gaji,” imbuhnya. (JNE)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar