Perlunya Perjanjian Kerja Bersama Bagi Karyawan Dan Pengusaha Dibuat

oleh -
oleh
Pertemuan Apindo dan Disnakertrans di Kopi Angkringan di Wonosari. KH.
iklan dprd

GUNUNGKIDUL, (KH),– Setidaknya ada 90 persen UMKM di Gunungkidul merupakan perusahaan menengah dan besar, saat ini sedang menggeliat bersamaan dengan tumbuhnya pariwisata.  Salah satu kelemahan para pelaku wirausaha ini adalah belum terjalinnya jejarig yang kuat, sehingga bila ada kesulitan seringkali hanya dihadapi sendiri. Untuk itulah Asosiasi pengusaha Indonesia berusaha memperkuat jejaring para wirausaha ini dengan mengadakan temu Wirausaha Gunungkidul.

Kegiatan diadakan pada hari Jumat, (28/3/2019) antara Apindo dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gunungkidul. Dinas Tenaga Kerja salah satunya membidangi masalah hubungan industrial yang mengawasi dan mengatur tentang hubunga pekerja/buruh dengan pemberi kerja atau majikan. juga hubungan antara pekerja dan manajemen perusahannya.

Seringkali hubungan dua pihak antara pegawai dan perusahaan tidak setara padahal semuanya saling membutuhkan. Tentunya jika salah satu pihak tidak ada maka kegiatan usaha tidak dapat berjalan. Misalnya suatu perusahaan garmen tentu tidak bisa memproduksi tas bila tidak ada tenaga yang  mengerjakan orderan barang.

Sementara itu dilain pihak, upah mimimum Gunungkidul yang paling kecil se –Indonesia membuat banyak perusahaan melirik untuk menjadikan daerah ini sebagai tempat produksi. Beberapa perusahaan seperti Komitrando, SGI mendirikan pabrik di Gunungkidul dengan ratusan tenaga kerja. Bidang Hubungan Industrial ini menjadi ujung tombak dalam menengahi jika ada masalah antara perusahaan /majikan dengan pekerjanya.

iklan golkar idul fitri 2024

Modal utama yang harus dimiliki perusahaan untuk mengatur agar hubungan buruh dan perusahaan berjalan baik adalah adanya peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama. Hal ini sesuai dengan UU Ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 yang memuat bahwa : Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh; atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan dengan pengusaha; atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha; yang memuat syarat-syarat kerja, serta hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Kegiatan temu pengusaha tersebut dihadiri oleh 25 orang wirausaha dan dari wakil manajemen perusahaan. Jenis usahanya berbagai macam, dari sektor tambang batu, pengolahan kayu, mebel, rumah makan dan klinik kesehatan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunungkidul, Ir. Purnama Jaya M.Urb, menyatakan dukungannya atas kegiatan tersebut. Karena menurutnya cukup sulit untuk mengajak para pengusaha berkumpul. Sehingga pertemuan yang diadakan pada malam hari justru banyak yang dapat meluangkan waktu untuk datang tanpa terganggu kegiatan bisnisnya. Kegiatan yang berlangsung di Kedai Kopi Angkringan Wonosari ini berlangsung santai dan “gayeng”.

Lebih lanjut Purnama Jaya menyatakan siap diajak berkumpul menggelar diskusi lagi dalam suasana tidak formal. Karena baginya yang lebih penting adalah terjalin komunikasi yang baik. Sehingga beragam masalah bisa diantisiasi lebih dini.

Adapun manfaat dari kegiatan tersebut selain membuat para pengusaha saling mengenal, juga memberi kesadaran pentingnya mematuhi peraturan. Kenyataannya masih banyak yang belum mengetahui mengenai peraturan kerja bersama dan peraturan perusahaan ini. Dalam praktek umumnya peraturan kerja ini hanya dibicarakan secara lisan.

Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 22.00 WIB malam tersebut ditutup dengan menyanyikan lagu Bagimu Negeri dan makan nasi pecel bersama. (Heru T).

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar