Pentingnya Melawan Stigma dalam Upaya Pencegahan Bunuh Diri

oleh -938 Dilihat
oleh
Fight to stigma in mental heath problem. Dok: Nurhidayah.
Fight to stigma in mental heath problem. Dok: Nurhidayah.

KABARHANDAYANI,– Orang yang menderita gangguan jiwa kerap kali memperoleh stigma atau pandangan buruk. Sebutan “orang gila” merupakan salah satu yang paling sering dilontarkan.

Penyebutan “orang gila” atau “orgil” tersebut tidak terbatas di kalangan masyarakat awam. Masih sering muncul lontaran itu justru muncul dari kalangan elit masyarakat, entah itu pemimpin formal, pemuka masyarakat, pemuka agama, maupun dan kaum muda yang terdidik sekali pun.

Stigma tersebut tidak hanya dilekatkan para penderita, para petugas medis yang menangani orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) juga mendapatkan stigma tersebut. Salah satunya adalah profesi psikiatri. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa Indonesia, Eka Viora.

“Stigma yang melekat pada penderita gangguan jiwa merupakan hambatan utama untuk menyediakan perawatan bagi mereka. Belum lagi, muncul stigma kepada keluarga, institusi yang memberikan perawatan, dan petugas kesehatan jiwa,” tuturnya dalam konferensi pers Hari Kesehatan Jiwa Dunia di Jakarta pada Senin, 10 Oktober 2016 lalu.

Selain masyarakat, dalam konferensi pers tersebut juga disebutkan, bahwa petugas kesehatan dan pemerintah berkontribusi dalam memperkuat stigma. Misalnya, dengan berbagai penyebutan yang tidak pantas untuk mereka yang menderita gangguan jiwa yang dilakukan oleh para petugas kesehatan.

Tanpa disadari, Pemerintah, di lain pihak, juga bisa memperkuat stigma terhadap masalah kesehatan jiwa. Contohnya adalah kata sterilisasi orang dengan gangguan jiwa, atau tidak adanya kesamaan pembayaran untuk pengobatan dan tidak berlakunya asuransi kesehatan bagi orang dengan gangguan jiwa.

Pada kasus bunuh diri, misalnya, perawatannya tidak ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Padahal, menurut Ketua Majelis Pengembangan Pelayanan Keprofesian Psikiatri, Nurmiati Amir, berdasarkan hasil penelitian, mereka yang melakukan bunuh diri sebagian besar dalam kondisi sedang mengalami gangguan jiwa.

“Bunuh diri dianggap sebagai perbuatan yang tidak benar dan harus ditanggung oleh individu, makanya penanganannya tidak ditanggung oleh BPJS. Saya rasa tidak ada orang normal yang mau menyakiti dirinya sendiri. Seharusnya hal ini menjadi perhatian pemerintah,” ujar Nurmiati.

Sampai dengan tanggal 13 Februari 2017, tercatat 10 kejadian bunuh diri di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Berdasarkan catatan yang ada, hampir dalam semua peristiwa bunuh diri terindikasi pelakunya dalam kondisi depresi.

Kondisi depresi atau terduga depresi ini menunjukkan bahwa permasalahan bunuh diri ini memang sangat berkaitan erat dengan permasalahan kesehatan jiwa masyarakat. Tantangan terbesar penanganan kesehatan jiwa sebagaimana catatan di atas justru pada permasalahan stigma yang masih dilekatkan oleh masyarakat kepada para penderita masalah kesehatan jiwa.

Stigma atau pandangan buruk terhadap pelaku bunuh diri juga termasuk keluarga si pelaku masih sering dijumpai. Mulai dari yang ringan sampai yang berat, misalnya: miskin harta benda, miskin pemikiran, cupeting pikir, dasare gampang weng, dasare wong edan, kurang kuat imannya, tidak rajin beribadah, dan sebutan-sebutan sejenis lainnya.

Secara praktis, stigma atau cara pandang yang buruk tersebut memang juga akan berpengaruh terhadap kebijakan, strategi, dan program-program yang dilaksanakan oleh para pihak dalam penanganan permasalahan kesehatan jiwa. Oleh karena itu, upaya penanganan pencegahan bunuh diri mau tak mau juga mesti dimulai dari upaya melawan stigma terhadap masalah kesehatan jiwa. (Red KH, diolah dari Tempo.co).

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar