Penarik Uang Goib Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

oleh -
oleh
Ilustrasi
iklan dprd

PaluSidangWONOSARI, (KH) — Warsiman alias Hadi Warsiman dan istrinya Astutik dihukum 1 tahun 3 bulan dan 1 tahun potong tahanan, serta membayar ongkos perkara Rp. 2.000,- oleh majelis hakim yang diketuai Surtiyono SH,MH dengan Hakim Anggota Fitra Renaldo SH dan Alfa Ekotomo SH

Hadi Warsiman dan istrinya Astutik terbukti melanggar pasal 378 KUHP (penipuan) dan pasal 372 (penggelapan) yang dilakukan terhadap Sugiantoro (56) warga Candireja Semin.

Warsiman dan Astutik berhasil merayu Sugiantoro untuk memberikan uang Rp. 25 juta yang akan diganti dengan uang goib Rp 8 milyar. Kepada Sugiantoro, Warsiman  mengaku dapat menarik uang goib milyaran.

Tergiur untuk mendapatkan uang milyaran, Sugiantoro menyerahkan uang Rp 15 juta untuk mendapatkan uang Rp 8 milyar. Ketika Sugiantoro menanyakan uangnya kepada Warsiman, warsiman memberitahukan, bahwa Uang Goib sudah siap dan minta tambahan uang Rp. 10 juta dengan janji kesanggupan uang goibnya bertambah menjadi Rp 10 milyar.

iklan golkar idul fitri 2024

Sugiantoro menambah Rp 10 juta, sehingga dana yang diserahkan  jumlahnya Rp 25 juta. Tetapi setelah dibayar, Warsiman tidak muncul. Sugiantoro curiga dan melapor ke Polisi. Kemudian polisi berhasil menangkap Warsiman dan Astuti.

Selain menghukum Warsiman 1 tahun 3 bulan dan Astutik 1 tahun penjara, ada barang yang disita untuk dimusnahkan. Satu buah kardus coklat terbungkus kain hitam, satu buah kendi dari tanah liat, satu ikat merang warna coklat, dan satu HP merk Samsung warna merah.

Hukuman Warsiman lebih ringan 3 bulan dari tuntutan 1 tahun 6 bulan dari Jaksa Yupi Suhanda SH. Sedang Astuti dituntut 1 tahun dan diputus 1 tahun.(Sarwo/Tty)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar