Oleh-Oleh dari Disertasi Doktoral Wabup Gunungkidul

oleh -452 Dilihat
oleh

WONOSARI, Kabarhandayani.– Tuntutlah ilmu hingga negeri Cina, peribahasa tersebut nampaknya cocok jika digunakan untuk menggambarkan kegigihan Wakil Bupati Gunungkidul Immawan Wahyudi dalam menyelesaikan studinya. Di tengah kesibukannya bersama Bupati Gunungkidul, ia masih berkesempatan menuntaskan studi S-3 di Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. Ujian disertasi doktoral telah ia pertahankan di dalam Sidang Terbuka Senat UII pada Sabtu (24/5/2014).

Wabub Immawan Wahyudi menceritakan, disertasi doktor Ilmu Hukum telah berhasil ia pertahankan di dalam ujian promosi doktoral di UII Yogyakarta minggu lalu. Di hadapan Penguji Prof.Dr.Joko Suryo dari Fakultas Ilmu Budaya UGM, Prof.Dr.Sujito dari Fakultas Hukum UGM, Prof. Dr. Ahmad Sujiki dari Fakultas Hukum Unair, dan dan Dr. Nikmah. Bertindak sebagai promotor adalah Prof.Dr. Djaja Wahir, dan Dr. Muntoha sebagai koordinator promotor. Wabub Immawan menceritakan ia dinyatakan lulus dengan mendapat nilai sangat memuaskan.

“Judul yang saya ambil adalah Implikasi Perubahan Pasal 18 UUD 1945 terhadap Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY,” ungkap Immawan Wahyudi saat ditemui Kabarhandayani, Senin malam (26/5/2014).

Immawan menceritakan, melalui studi doktoralnya tersebut ia memperolah pandangan luas tentang hukum. Menurutnya, hukum tidak semata-mata hanya yang tertulis di undang-undang. “Kebanyakan orang melihat hukum hanya di undang-undang, jadi akibatnya hukum menjadi ruang yang sangat sempit,” kata Immawan.

Menurut Wabup Immawan, ada satu hal yang kini masih menjadi contoh keliru, yaitu Kabupaten Gunungkidul masih suka meniru tanpa mau berfikir dan merekayasa. “Pemerintah Kabupaten saat ini masih ngapalke aturan dan ngapalke APBD dari tahun ke tahun saja. Mesti berubah, harus kreatif karena sudah diberi undang-undangnya. UU Keistimewaan DIY itu luar biasa, karena satu-satunya di Indonesia. Karena itu, harus mampu diterjermahkan dalam kebijakan yang berkaitan, dan yang mampu mensejahterakan masyarakat, ujarnya.

Lebih lanjut ia menyatakan bahwa mensesejahterkan masyarakat tidak terlalu sulit asal mau berubah dari kebiasaan sekadar menghapalkan seperti model penyusunan APBD yang ada itu. “Filosofi hukum itu untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Kalau orang memandang hukum itu semata-mata undang-undang, nanti akan kebalik jadi manusia untuk hukum. Bukan hukum untuk manusia.” ujarnya.

Dalam perbicangan akhir, Immawan berharap, melalui studi doktoralnya tersebut dapat turut merubah pandangan terhadap hukum. Ia juga berharap studinya ini dapat bermanfaat dalam melanjutkan roda pemerintahan di Kabupaten Gunungkidul. (Juju/Jjw).

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar