WONOSARI,(KH)— Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan Peredaran dan Penjualan Minuman beralkohol di minimarket sepenuhnya belum ditetapkan. Masih ada toko jejaring di Gunungkidul yang menjual minuman beralkohol dengan kadar alkohol sekitar lima persen.
Dinas terkait dalam hal ini Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi dan ESDM belum melakukan tindakan, padahal sejumlah toko jejaring di Gunungkidul terang-terangan masih menjual minuman beralkohol dengan kadar alkohol sekitar lima persen. Mihol tersebut dijual denga terang-terangan di almari pendingin toko.
Sekretaris Disperindakop ESDM Gunungkidul Anwarul Jamal mengatakan, sesuai dengan peraturan tidak dibenarkan supermarket menjual minuman beralkohol. Supermarket yang diketahui tetap nekat menjual mihol akan dikenakan pidana sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Minuman beralkohol boleh dijual hanya di tempat-tempat tertentu,” kata Anwarul Jamal, Senin (9/3/2015). Pihaknya juga mengaku akan melakukan pengecekan lapangan untuk mengetahui langsung peredaran miras tersebut.
Tepisah Komisi C DPRD Gunungkidul, Ari Siswanto menyatakan, pemerintah daerah diharapkan tegas dalam mengatur peredaran miras. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, minimarket yang kedapatan menjual minuman beralkohol untuk diberikan tindakan tegas untuk memberikan efek jera.
“Pol PP dan dinas terkait seharusnya segera bertindak. Peraturannya sudah jelas nunggu apa lagi, ini harus segera ditertibkan,” pungkasnya. (Juju)