Mengapa Mesti Bebas Pasung?

oleh -1708 Dilihat
oleh
ilustrasi pemasungan. sumber: internet
ilustrasi pemasungan. sumber: internet
ilustrasi pemasungan. sumber: internet

WONOSARI, (KH)— Undang-undang mengamanatkan, bahwa masalah kesehatan jiwa merupakan tanggung jawab pemerintah. Untuk menindaklanjuti pesan dari UU tersebut pemerintah membuat program-program realisasi.

Beberapa peraturan tersebut terdapat pada Undang-Undang No. 36 Th 2009 tentang Kesehatan, dimana pada Pasal 149 menyebutkan: Penderita gangguan jiwa yang terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain, dan/atau mengganggu ketertiban dan/atau keamanan umum wajib mendapatkan pengobatan dan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Peraturan lainnya yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, pada Pasal 86 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemasungan, penelantaran, kekerasan dan/atau menyuruh orang lain untuk melakukan pemasungan, penelantaran, dan/atau kekerasan terhadap ODMK dan ODGJ atau tindakan lainnya yang melanggar hak asasi ODMK dan ODGJ, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena sudah diatur pemerintah, mestinya ada perhatian serius pihak terkait terhadap permasalahan kesehatan jiwa dan atau tindakan pemasungan ini ada tindakan nyata, sehingga tidak ada pelanggaran hak kepada penderita serta melanggar peraturan yang ada.

Data yang ada menyebutkan, total gangguan jiwa dengan gejala psikotik di DIY berdasarkan Riskesdas 2013 adalah 2,7 % x 2.441.128 orang yaitu 65.910 orang, Berdasarkan data tersebut maka estimasi/perkiraan kasus pemasungan di DIY adalah 1% dari jumlahpenderita gangguan psikotik yaitu 659.

Apabila dilihat data divisi Litbang dan Keswamas RSJ Ghrasia (2013), terdapat jumlah kasus pasung sebanyak 66 orang. Dengan adanya data tersebut, Psikiater RSUD Wonosari, dr. Ida Rochmawati, MSc., Sp.KJ (K) menanggapi, bahwa hal itu menunjukkan bahwa kasus pasung yang terdeteksi baru 10 % dari estimasi jumlah pasung di DIY.

Untuk itu, maka muncul program dari Kementerian Kesehatan dengan mencanangkan “Indonesia Bebas Pasung” tahun 2010 lalu diperkuat dengan pencanangan program “Stop Pemasungan” pada tahun 2016.

“Beberapa alasan dan tujuan kenapa perlu ada aksi nyata karena hal ini memiliki news value, untuk membuka akses sebagai pintu masuk dalam program-program kesehatan jiwa,” ujar dr Ida beberapa waktu lalu.

Gaung program pemerintah mengenai hal itu belum begitu nampak, karena berhadapan dengan Isu populis dan tidak populis. Masalah kesehatan jiwa, riset nasional kesehatan dasar 2007 menyebutkan, gangguan mental emosional (depresi dan anxietas) berkisar 11,6 % sekitar atau 19 juta orang, sedangkan gangguan jiwa berat (Psikosis) 0,46 % sekitar 1 juta orang.

“Dari situ muncul adanya prediksi perhitungan kerugian ekonomi minimal masalah kesehatan jiwa berdasarkan Riskesdas 2007 adalah 20 triliun rupiah,” lanjut ida.

Selain itu, dampak dari gangguan jiwa secara nasional berupa Daily, yang dimaksud adalah dampak keseluruhan dari suatu penyakit pada suatu populasi, Daily menggambarkan dampak kematian prematur (usia kematian dibawah angka harapan hidup) dengan cacat hidup akibat suatu penyakit.

Ida menjabarkan, laporan WHO tahun 1990 menunjukkan 5 dari 10 cacat hidup, tidak aktif adalah kondisi psikiatri. Hal-hal diatas merupakan alasan kuat mengapa harus mengurusi pasung.

“Bukan saatnya lagi Mencari kambing hitam dari suatu masalah, tidak perlu menunggu Sarana prasarana lengkap baru bekerja/ bertindak,” kata Ida lagi.

Menurutnya, sebuah kesalahan jika mengesampingkan lalu menganggap pasung adalah masalah kecil  karena jumlahnya sedikit dan butuh sumber daya dan sumber dana besar. Alangkah ebih baik bekerja dengan sarana dan prasarana yang ada, tidak ada urusan yang besar atau kecil karena sekecil apapun urusan bisa akan menjadi besar bila tidak ditangani. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar