KPU Gunungkidul Bakar Ribuan Surat Suara

oleh -914 Dilihat
oleh
Ribuan surat suara sisa dan rusak dibakar. foto: istimewa.

WONOSARI, (KH),– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul melakukan pemusnahan ribuan surat suara dengan cara dibakar, Selasa, (16/4/2019) malam.

Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, mengatakan, ribuan surat suara tersebut dibakar karena tidak terpakai atau sisa.

Sebagaimana disampaikan, surat suara kiriman tambahan sebagai pengganti yang rusak yang diterima Minggu (14/4) lalu terdapat kelebihan sehingga harus dibakar. Selain surat suara sisa, surat suara yang dibakar merupakan surat suara yang mengalami kerusakan.

“Jumlah surat suara sisa dan rusak yang dibakar sebanyak 5.738 lembar,” kata Ahmadi disela pembakaran surat suara di halaman KPU setempat.

Rinci disebutkan, suara pemilihan presiden dan wakil presiden berjumlah 403 lembar, surat suara DPR RI berjumlah 1.137 lembar, surat suara DPD berjumlah 175 lembar, surat suara DPRD Provinsi berjumlah 3.259 lembar, surat suar DPRD Kabupaten berjumlah 764 lembar, dan sampul surat suara 327 lembar.

Pelaksanaan pembakaran surat suara, imbuh Ahmadi, telah sesuai Surat KPU RI Nomor 667/PP.10.5-SD/07/KPU/IV/2019 tentang pemusnahan logistik pemilu 2019. “Untuk menghindari digunakan orang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.

Semetara itu turut menyaksikan pemusnahan surat suara, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul, Rosita mengungkapkan, pemusnahan surat suara dilakukan serentak sehari sebelum pemilu dilaksanakan. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar