KPP Pratama Himbau Bendahara OPD Patuh UU Dalam Mengelola Keuangan

oleh -
oleh
Monitoring dan evaluasi oleh KPP Pratama Wonosari kepada sejumlah bendahara OPD. foto: KPP Pratama Wonosari.
iklan dprd
Monitoring dan evaluasi oleh KPP Pratama Wonosari kepada sejumlah bendahara OPD. foto: KPP Pratama Wonosari.

WONOSARI, (KH),– Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wonosari melakukan monitoring dan evaluasi kewajiban perpajakan bagi para bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemda Gunungkidul, Jum’at, (24/11/2017) lalu.

Kegiatan tersebut merupakan hasil sinergi antara Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul dengan KPP Pratama wonosari. Dalam sambutan dan arahannya, Kepala KPP Pratama Wonosari, Taufiq SE, MT., menyampaikan bahwa para bendahara sesuai dengan amanah UU Perpajakan wajib melakukan pemotongan dan pemungutan pajak baik atas PPN maupun PPh yang terutang sesuai dengan UU Perpajakan yang berlaku.

“Dalam mengelola keuangan negara bendahara diharapkan tunduk dan patuh dengan regulasi atau ketentuan perundang-undangan perpajakan,” pintanya.

Selain itu juga, dalam mengelola tidak melanggar norma agama, pengelolaan dapat dinilai berkah dan dilakukan secara syar’i, yang artinya secara dimensi keyakinan keagamaan tidak ada upaya penistaan.

iklan golkar idul fitri 2024

Sementara itu, menyikapi akhir tahun 2017, para bendahara diingatkan untuk membuat prognosa angka penyerapan anggaran. Prognosa mengenai pembayaran belanja dan besarnya pajak yang harus dipotong atau dipungut untuk selanjutnya disetor ke kas negara. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar