Korupsi (2): Pendidikan Antikorupsi Perlu Sejak Dini

oleh -1445 Dilihat
oleh

KABARHANDAYANI, Apapun sifat penyebab korupsi yang terjadi di Indonesia, solusinya hanya ada 2 macam, yaitu pengawasan dan penindakan, serta pencegahan melalui pendidikan anti korupsi. Pengawasan dan penindakan berkaitan dengan penegakan hukum yang dilakukan BPK, KPK, Kepolisaan, Kejaksaan, serta instansi lain dalam menangani masalah korupsi. Solusi pengawasan dan penindakan ini hasilnya akan dirasakan dan lebih terlihat dalam jangka waktu yang relatif singkat.

Pendidikan antikorupsi merupakan langkah preventif guna menurunkan bahkan menghilangkan angka korupsi yang paling efektif. Meski hasilnya baru dapat dirasakan dalam hitungan puluhan tahun, namun cara ini diyakini para akademisi sebagai langkah pemberantasan korupsi yang paling mendasar di Indonesia, sekaligus untuk penanggulangan korupsi yang paling mendasar pula, yaitu korupsi karena faktor kultural.

Pendidikan antikorupsi yang dimaksud adalah pendikan formal atau pun non formal, namun pendidikan formal di tingkat dasar hingga perguruan tinggi diyakini akan lebih mengena dan lebih tepat dilakukan. Prof. Pranowo, dosen FKIP Universitas Sanata Dharma dalam sebuah makalah model pembelajaran anti korupsi mengungkapkan, pendidikan anti korupsi bukan sekedar berisi nasehat, perintah, larangan, dan slogan agar seseorang tidak melakukan korupsi. Menurutnya pendidikan anti korupsi harus mampu menanamkan sikap dan membentuk sifat seseorang sedini mungkin, agar merasa takut melakukan tindakan korupsi atau bahkan menumbuhkan sikap dan perilaku antipati terhadap korupsi, sehingga pendidikan anti korupsi ini harus merasuk pada semua domain pendidikan meliputi domain kognitif, afektif, dan psikomotorik.

Pada beberapa mata pelajaran seperti Bahasa Indonesia, Kewarganegaraan, Agama, dan Kepribadian, sebenarnya telah diterapkan pada kurikulum pendidikan karakter atau Kurikulum 2013 yang kini mulai diterapkan. Namun menurut Pranowo, pendidikan yang telah diterapkan di sekolah selama ini belum begitu efektif masuk pada ranah afektif dan psikomotorik.

Selain itu, pendidikan antikorupsi di dunia pendidikan formal tak akan ada gunanya apabila tenaga pendidik dan tenaga pengajar dari tingkat pusat hingga daerah tidak memberikan contoh perilaku antikorupsi. Telah diketahui bersama di berbagai media, kasus korupsi saat ini telah merambah dan dilakukan instansi pendidikan yang sepatutnya tidak melakukan hal itu. Pendidikan kognitif tentang antikorupsi sebenarnya juga tak akan bisa memberikan manfaat apa-apa, bila tak diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Pendidikan antikorupsi pada akhirnya menjadi tantangan bagi semua lapisan masyarakat, termasuk tenaga kependidikan.

Pertanyaannya adalah apakah pendidikan antikorupsi di dunia pendidikan Indonesia ini telah diikuti oleh sikap dan perilaku tanaga kependidikkan yang bersih dari korupsi sehingga mampu menjadi teladan bagi anak didik?

__________________________________
Penulis adalah wartawan paruh wahtu di Kabarhandandayani dan tenaga pendidik di sebuah SMA di Gunungkidul. Artikel ini merupakan karya tulis pribadi.

Sumber gambar ilustrasi: hevngrafik.com

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar