Kesadaran Masyarakat Urus Akta Kelahiran Masih Rendah

oleh -1063 Dilihat
oleh

ilustrasi-aktalahirWONOSARI,(KH)— Tingkat kesadaran masyarakat Gunungkidul dalam mengurus dokumen kependudukan masih sangat rendah. Padahal pengurusan dokumen kependudukan merupakan hak sipil sebagai identitas seseorang agar diakui sebagai warga negara.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul, Eko Subiyantoro mengatakan, dokumen kependudukan khususnya akte kelahiran masih disepelekan masyarakat. Dari total jumlah penduduk 749.444 jiwa,  kepemilikan akte kelahiran baru sekitar 30 persen.  Padahal target nasional tahun 2020 kepemilikan akte lahir harus 100 persen di Indonesia.

“Di Gunungkidul, kepemilikan akte kelahiran dari umur 0-18 tahun saat ini sudah sekitar 66 persen, sedangkan untuk semua umur penduduk baru sekitar 33 persen,” katanya, Jumat (10/4/2015).

 Dijelaskanya, setiap anak sejak kelahirannya berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraan. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, disana dijelaskan bahwa setiap penduduk berhak mendapat dokumen kependudukan.

“Akta kelahiran adalah dokumen kependudukan yang menjelaskan identitas dan status kewarganegaraan seseorang, semuanya sudah diatur dalam Pasal 28  d(4) Undang-undang 1945 bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraannya,” jelasnya.

Sehubungan hal tersebut, Disdukcapil Gunungkiudul terus mendorong warga masyarakat untuk segera mengurus dokumen kependudukan termasuk akte kalahiran. “Semua pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) adalah gratis. Tetapi jika kepengurusannya tidak terlambat dan diurus sendiri,” ungkapnya.

Eko mengungkapkan, jika kepengurusan adminduk mengalami keterlambatan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda), dendanya sebesar Rp 40 ribu. dan batasan keterlambatan selama 60 hari sejak kelahiran dan tidak perlu lagi ada penetapan dari Pengadilan Negeri.

“Denda ini semata-mata bukan pembebanan biaya tetapi untuk memberikan rasa keadilan. Bagi masyarakat yang tertib pastinya akan gratis. Yang terlambat hanya akan mendapat sanksi administrasi,” paparnya.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengurusan adminduk, Disdukcapil terus melakukan penyulahan dan jemput bola pelayanan dengan menyisir ke desa-desa.

“Tidak ada yang sulit dalam pengurusan adminduk, karena kita juga melakukan jemput bola,” tandas mantan Kepala Bappeda Gunungkidul ini. (Juju)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar