Kepala Sekolah Mempersilahkan Honorer Tidak Masuk Mengajar

oleh -
oleh
ilustrasi.
iklan dprd
ilustrasi.

GUNUNGKIDUL, (KH),– Rencana aksi honorer dari sekolah negeri yang tergabung dalam wadah Forum Honorer Sekolah Negeri (FHSN) Gunungkidul yang melakukan aksi tidak masuk kerja (mengajar) menuai berbagai tanggapan.

Disaat berbagai pihak menyayangkan aksi tersebut, simpati diberikan oleh kepala sekolah. Seperti diungkapkan Kepala Sekolah SMPN 1 Tepus, Heriyanto. Dirinya mengaku mempersilahkan para honorer tidak masuk kerja dalam rangka memperjuangkan nasib.

“Kami persilahkan. Kami akan melakukan sejumlah antisipasi dengan ketidakhadiran mereka,” katanya Minggu, (14/10/2018) kemarin.

Dirinya akan meminta guru lain yang berstatus PNS untuk mengisi kekosongan jam yang ditinggalkan guru honorer. Jika guru PNS telah memiliki tugas sebanyak 36 jam pelajaran dalam seminggu, maka kepala sekolah akan turun tangan melaksanakan kegiatan belajar mengajar.

iklan golkar idul fitri 2024

Disamping itu, dirinya juga akan meminta honorer khususnya Guru Tidak Tetap (GTT) untuk tidak sepenuhnya meninggalkan tugas mengajar di kelas. Meski tidak hadir pihaknya meminta GTT untuk memberikan tugas kepada siswa melalui guru piket atau kepala sekolah.

Sementara untuk honorer berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang tidak hadir, perannya akan digantikan juga oleh guru-guru PNS. Tugas PTT akan dibagi ke guru-guru melalui koordinator Tata Usaha (TU).

“Sekolah kami ada 3 GTT dan 4 PPP,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul, Bahron Rosyid ketika dihubungi mengaku berusaha memahami aksi yang dilakukan GTT dan PTT dalam memperjuangkan nasib.

Bahron berharap, agar GTT tidak sepenuhnya tega meninggalkan murid-murid di sekolah. “Kami akan melakukan pendekatan kepada honorer dan kepala sekolah agar honorer tetap masuk bertugas,” ujarnya.

Sebagaimana diektahui, Ketua FHSN Gunungkidul, Aris Wijayanto, S,Pd sebelumnya mengatakan, aksi tidak masuk kerja atau mengajar akan dilakukan mulai hari ini Senin, (15/10) hingga Rabu, (31/10/2018) nanti. Dirinya menyebut, langkah tersebut diambil atas kekecewaan terbitnya peraturan pemerintah yang dinilai diskriminatif.

“Kami kecewa kepada pemerintah yang menerbitkan Peraturan Menpan RB No 36 Tahun 2018 tentang rekruitmen CPNS yang diskriminatif terhadap honorer,” tegasnya.

Menurutnya, poin aturan batasan usia maksimal 35 tahun bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sangat merugikan honorer yang telah berumur di atas batas usia tersebut. Hal tersebut dinilai diskriminatif. Sebab, honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun tidak memiliki kesempatan mengikuti seleksi CPNS.

Di luar itu, pengabdian yang berlangsung sejak lama nampaknya juga tak membuat pemerintah memberikan prioritas kepada honorer dalam hal pemberian apresiasi. Seperti misalnya memprioritaskan honorer untuk diangkat menjadi PNS berdasar masa kerja secara bertahap sesuai kebutuhan tenaga guru. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar