Janaloka Desak Usia Pensiun Perangkat Desa Diperpanjang 5 Tahun

oleh -1185 Dilihat
oleh
Ilustrasi pensiun. Dok: internet.
Ilustrasi pensiun. Dok: internet.

WONOSARI,(KH)— Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sedang menyiapkan Pancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dalam proses ini Paguyupan Kepala Dusun Gunungkidul Janaloka mendesak Pemkab untuk mengubah usia pensiun jabatan perangkat desa dari 60 tahun menjadi 65 tahun.

Ketua Paguyuban Kepala Dusun Gunungkidul Anjar Gunantoro mendesak, tuntutan tersebut dapat dipenuhi sebab dari sisi kinerja umur 65 tahun dinilai masih produktif dan bisa menyelesaikan segala pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.

“Seluruh anggota Janaloka sepakat agar masa jabatan perangkat desa diperpanjang. Kita meminta ada perpanjangan 5 tahun,” kata Anjar kepada media, Minggu (8/3/2015).

Sementara, Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Gunungkidul Siswanto mengatakan, sulit rasanya memenuhi tuntutan paguyuban dukuh tersebut, sebab menurut peraturan perundangan batas maksimal perangkat desa hingga 60 tahun.

“Kita gunakan aturan yang ada, jika peraturan perundang-undangan belum diubah, kita tidak bisa melanggar,” kata Siswanto saat ditemui di ruang kerjanya akhir pekan lalu.

Lanjut Siswanto, draft Raperda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa masa tugas perangkat desa hanya sampai usia 60 tahun. Peraturan ini juga sudah berdasar pada peraturan yang lebih tinggi.

“Wacana itu bisa dipenuhi dengan catatan ada revisi undang-undang. Jika belum ada, ya kita tetap dengan peraturan yang ada,” ujarnya.

Terpisah, Badan Legislasi DPRD Gunungkidul Aris Siswanto mengungkapkan, tuntutan Janaloka merupakan aspirasi yang berkembang di masyarakat. Meski demikian tuntutan tidak langsung bisa dipenuhi dan harus melalui proses pembahasan di dewan.

“Draft Raperda tersebut saat ini masih berada di bagian hukum Pemkab Gunungkidul. Dalam waktu dekat akan diserahkan ke dewan. Jadi kita belum bisa berbicara banyak,” katanya singkat (Juju)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar