Hasil Laut Gunungkidul Dan SIM Nelayan Yang Terkendala Ijazah

oleh -
oleh
Pantai Gesing, Salah satu pendaratan ikan di Gunungkidul, Foto: KH/ Kandar
iklan dprd
Pantai Gesing, Salah satu pendaratan ikan di Gunungkidul, Foto: KH/ Kandar
Pantai Gesing, Salah satu pendaratan ikan di Gunungkidul, Foto: KH/ Kandar

WONOSARI, (KH)— Gunungkidul memiliki garis pantai sepanjang 70 Km dengan jumlah sekitar 60-an pantai, dari jumlah tersebut terdapat 8 tempat/ pantai sebagai pendaratan ikan, berupa 1 titik Pelabuhan pelelangan ikan dan sisanya merupakan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan sub TPI.

Tempat pendaratan ikan tersebut diantaranya; Pelabuhan Pantai Sadeng dan TPI Nampu berada di Kecamatan Girisubo, Pantai Siung dan Ngandong di Tepus, Drini dan Baron di Tanjungsari, Pantai Ngrenehan di Saptosari, serta Gesing di Panggang.

Disampaikan Turdiyono Kasi Perikanan Tangkap Dinas Kelautan Dan Perikanan (DKP) Gunungkidul, hasil perairan laut selatan cukup banyak dan beragam, jenis-jenis hasil dan potensi yang biasa diusahakan oleh nelayan antara lain; Tuna, tongkol, Cakalan, Bawal putih, Lobster, rumput laut dan lainnya.

Hingga saat ini, menurut Dia, terdapat beberapa kendala terkait hasil laut yang diupayakan oleh para Nelayan, sehingga dirasa belum optimal dalam memanfaatkan potensi laut.

iklan golkar idul fitri 2024

Diantaranya adalah Sumber Daya Manusia (SDM) Nelayan, faktor ini dinilai sangat penting karena diantaranya menyangkut teknik kerja nelayan seperti pengoprasian kapal. Dicontohkan, misalnya ada kapal baru, maka kemampuan SDM menjadi syarat mutlak.

Upaya DKP terbentur hal kontraproduktif, peningkatan SDM nelayan tersebut dengan pembekalan untuk mendapat SIM Kapal penangkap ikan, atau sertifikat keahlian pelaut kapal penangkap ikan berupa Ahli Nautika Kapal Penangkap IKan (ANKAPIN) dan Ahli Tenika Kapal Penangkap Ikan (ATKAPIN) terhalang persyaratan pendidikan. Sebagian besar nelayan memiliki ijazah SD, sehingga tidak memenuhi syarat.

“Syarat pendidikannya minimal lulusan SMP, upaya penyetaraan sudah kita komunikasikan dengan Dikpora, keberagaman latar belakang juga berpengaruh, sebagian besar dari mereka bukan nelayan murni, tetapi berprofesi sebagai petani juga,” Ungkapnya beberapa waktu lalu.

Sertifikat ANKAPIN diperuntukkan bagi Pelaut kapal penangkap ikan bagian dek, sedangkan ATKAPIN wajib dimiliki Pelaut kapal penangkap ikan bagian mesin. Untuk mendapatkan surat tersebut, nelayan harus mengikuti pelatihan atau diklat, dari Gunungkidul, biasanya DKP mengirimkan nelayan ke Balai Pendidikan dan Pelatihan Perikanan (BPPP) Tegal.

Disinggung hasil tangkapan, DKP melalui Staf Seksi Perikanan Tangkap, Nur Ikhsan memberikan data hasil tangkapan selama lima tahun terakhir,Tahun 2010 produksi tangkap ikan sebanyak 2.831 ton, 2011 sebanyak 2.823 ton, dan 2012 ada 2.723 ton.

“lalu Tahun 2013 sebanyak 2.400 ton, di 2014 naik sebanyak 4.480 ton, sedangkan untuk tahun 2015 data baru sampai bulan September atau triwulan 3, sebanyak 2.141 ton,” rinci Ikhsan.

Disampaikan, dari keseluruhan jumlah tersebut, pemasok hasil tangkapan terbesar berada di pelabuhan pendaratan ikan Sadeng, bahkan rata-rata jumlahnya dari keseluruhan mencapai 70 hingga 80 persen. Jenis ikan tangkapan paling banyak tiap tahunnya meliputi tiga jenis yakni, Tongkol, Tuna dan Cakalan.

“Selain dijual dilokal saja juga dikirm ke kota-kota besar, seperti Semarang dan Surabaya,” jelasnya. (Kandar).

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar