Dua Penjudi Togel Tertangkap, Ancaman Hukuman Penjara Menanti

oleh -
oleh
Penjudi togel, WSM dan SPY. Foto: Humas Polres Gunungkidul.
iklan dprd
Penjudi togel, WSM dan SPY. Foto: Humas Polres Gunungkidul.

WONOSARI, (KH)–Jajaran Sat Reskrim Polres Gunungkidul berhasil menangkap dua pelaku penjudi togel di dua tempat berbeda. Sebagaimana dilansir Humas Polres Gunungkidul, pelaku berinisial WSM (45) warga Wonosari ditangakp dikediamannya Jum’at malam, (21/4/2017).

Sementara itu, penjudi lain, SPY (28) warga Paliyan ditangkap saat main ke rumah temannya di Tawarsari, Wonosari. Kapolres Gunungkidul, AKBP Muhammad Arif Sugiarto, S.I.K., MPP, membenarkan anggotanya telah mengamankan 2 orang penjudi togel.

Disampaikan, Penangkapan penjudi togel berawal adanya informasi dari masyarakat. Petugas langsung menindaklanjuti dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti tanpa ada perlawanan. “Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Gunungkidul,” jelas Kapolres.

Kasat Reskrim AKP Rudi Prabowo, S.I.K., menambahkan, inisial WSM ditangkap di rumahnya Wonosari dengan barang bukti sebuah Handphone Nokia type C3, sebuah dompet warna coklat dan uang tunai Rp. 20.000.

iklan golkar idul fitri 2024

“Sedangkan Inisial SPY ditangkap bersama barang bukti uang tunai Rp. 130.000,- serta sebuah handphone dan sebuah rekapan nomor togel,” jelas AKP Rudi Prabowo, S.I.K.

Kepada kedua pelaku saat ini polisi sedang melakukan proses penyidikan. Mereka disangkakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Pengakuan salah satu penjudi, WSM, telah terlibat judi togel selama 1 bulan terakhir, sedangkan SPY kurang lebih selama 2 bulan. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar