Dua Desa di Kecamatan Patuk Tidak Ada Lagi Pernikahan Dini

oleh -
oleh
Haryo Ambar Suwardi, Camat Patuk. Foto : KH.
iklan dprd
Camat Patuk, Haryo Ambar Suwardi. Foto : KH.

PATUK, (KH),– Dua desa di Kecamatan Patuk sejak diadakannya deklarasi anti pernikahan dini pada tahun 2017 lalu sudah tidak ada lagi pernikahan dini. Dua desa tersebut yakni Desa Ngoro-oro dan Desa Nglanggeran.

Camat Patuk, Haryo Ambar Suwardi mengatakan, sebagai upaya memaksimalkan pencegahan pernikahan dini, Kecamatan Patuk bekerjasama dengan KUA dan Puskesmas akan melakukan MOU tentang pencegahan pernikahan dini.

“Upaya ini diharapkan dapat lebih menekan angka pernikahan dini di Kecamatan Patuk,” katanya Sabtu, (10/2/2018) lalu.

Menurut Haryo Ambar, permasalahan perceraian di kecamatan Patuk , Kabupaten Gunungkidul masih cukup tinggi. Hal tersebut disebabkan belum siapnya umur atau kondisi kedewasaan pasangan menikah. Dengan alasan tersebut Kecamatan Patuk terus melakukan berbagai upaya untuk mencegah pernikahan dini.

iklan golkar idul fitri 2024

Salah satu program yang telah berjalan yakni telah dibentuknya forum pencegahan yang beranggotakan mahasiswa. Forum tersebut terus memberikan edukasi kepada siswa yang duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) seputar gerakan anti pernikahan dini.

“Upaya pencegahan pernikahan dini juga dilaksanakan melalui kegiatan peningkatan perekonomian,” sambung Ambar.

Kecamatan yang memiliki kawasan potensial aneka tanaman buah ini menerapkan one product one person, one product one vilage dan one vilage one corporation. Dengan adanya dorongan untuk berkegiatan dalam hal peningkatan ekonomi akan dapat menghindarkan masyarakat termasuk generasi muda dari kebiasaan negatif. (Wibowo)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar