Desa Kesulitan Kelola Dana Desa Karena Regulasi Berubah-ubah

oleh -
oleh
ilustrasi dana desa. sumber: istimewa.
iklan dprd
ilustrasi dana desa. sumber: istimewa.

GUNUNGKIDUL, (KH),– Desa yang memiliki kesulitan dalam hal pengelolaan dana desa baik saat pelaporan maupun penggunaan dana, harus mendapat pendampingan dari kabupaten. Hal tersebut disampaikan Peneliti IRE, Arie Sujito dalam diskusi pengelolaan dana desa di Gununhgkidul, Selasa, (15/5/2018).

Arie mengutarakan, regulasi dana desa yang problematis seperti adanya peraturan menteri, PP, hingga peraturan bupati (Perbup) harus dikonsolidasi dengan cepat.

“Jangan sampai regulasi penggunaan dana desa yang saat ini berubah- ubah mendistorsi regulasi diatasnya,” tegasnya.

Menurutnya, regulasi dana desa yang berubah-rubah membuat sejumlah desa kesulitan dalam pelaporan dana desa. Hal itu  menjadi salah satu masalah pengelolaan dana desa di Kabupaten Gunungkidul.

iklan golkar idul fitri 2024

“Kami berharap pemkab Gunungkidul melakukan supervisi melalui aduan jika ada desa yang kesulitan dalam hal pengelolaan dana desa. Dengan begitu Kabupaten mempunyai tanggung jawab penuh dalam pengelolaan dana desa,” tambah dosen UGM itu.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Gunungkidul, Sujoko mengatakan pengelolaan dana desa sudah sesuai dengan peraturan pemerintah Pusat.

“Pengelolaan dana desa harus transparan sehingga desa tidak perlu khawatir desa akan tersandung masalah hukum ketika mengelola dana desa,” tandasnya.

Pihaknya mengklaim bahwa setiap ada perubahan regulasi pihaknya mengaku selalu memberikan infromasi pada desa. (Wibowo)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar