Cagar Budaya Bangsal Sewakapraja Akan Dipugar Tahun Depan

oleh -1809 Dilihat
oleh
Bangsal Sewoko Projo. KH/ Kandar

WONOSARI, (KH),– Sebagaimana diketahui, pada tahun 2016 Bangsal Sewakapraja mendapat penghargaan sebagai Warisan Budaya oleh Gubernur DIY.

Eksistensi Bangsal Sewokoprojo sebagai objek vital bangunan bersejarah di Gunungkidul semakin kuat ketika pada tahun 2017 bangunan yang terletak di Jalan Pangarsan tersebut ditetapkan statusnya sebagai Bangunan Cagar Budaya oleh Bupati Gunungkidul dengan klasifikasi Kelas D.

Sebagai konsekuensi logis atas penetapan status Cagar Budaya tersebut, mengharuskan Pemerintah Daerah untuk melakukan kegiatan Pelestarian. Salah satu bentuk pelestarian yang saat ini mendesak dilakukan adalah pemugaran atau rehabilitasi.

Kepala Dinas Kebudayaan Gunungkidul, Agus Kamtono belum lama ini mengatakan, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Dinas Kebudayaan berencana memugar Bangsal Sewokoprojo.

“Kegiatan pemugaran rencananya dilakukan tahun depan,” kata Agus Kamtono.

Menurutnya, bangunan Cagar Budaya dalam pemugaran perlu memperhatikan kaidah arkeologis agar tetap terjaga nilai-nilai budaya yang terkandung di dalamnya. Kegiatan pemugaran Cagar Budaya tidak bisa dilakukan begitu saja, sekalipun kondisinya mendesak.

“Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui, salah satu tahapan tersebut adalah kegiatan yang sedang dilakukan oleh Dinas Kebudayaan Gunungkidul belakangan ini yakni penyusunan studi teknis perencanaan rehab,” urai Agus Kamtono.

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar