Cabuli Pelajar, Pelaku Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

oleh -
oleh
seksual
ilustrasi kekerasan sexual pada anak. sumber: internet.
iklan dprd
ilustrasi kekerasan sexual pada anak. sumber: internet.

SAPTOSARI, (KH)— Kepolisian Sektor Saptosari, Gunungkidul mengamankan Wst (26) warga setempat karena diduga melakukan pencabulan pada anak berumur 14 tahun yang tak lain tetangganya sendiri. Akibat perlakuan bejat pelaku, korban saat ini tengah mengandung 8 bulan.

Kapolsek Saptosari AKP Haryanto kepada sejumlah media Jumat (24/02/2016) mengatakan, penangkapan pelaku oleh polisi berdasar atas laporan keluarga korban yang masuk pada Kamis 23 Februari 2017 lalu. Mendapat laporan tersebut polisi langsung memburu pelaku dan berhasil menangkapnya.

“Kita bergerak cepat, dan pelaku berhasil kita amankan tengah malam tadi. Kini pemeriksaan intensif terus kami lakukan,” katanya.

Menurut keterangan kapolsek, tindakan bejat pelaku diketahui dari kecurigaan orang tua korban yang melihat anaknya mogok tidak mau sekolah. Setelah dipaksa untuk mengaku, korban akhirnya mengakui tengah berbadan dua yang dihamili oleh pelaku yang diketahui sudah memiliki isti dan anak.

iklan golkar idul fitri 2024

“Pelaku kita jerat dengan pasal 81 dan 82 undang- undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancamanĀ  hukuman penjara 15 tahun,” papar kapolsek.

Sementara Direktur Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Gunungkidul Triwahyu Ariningsih mengatakan, pihaknya berusaha melakukan pendampinvgan kepada korban. PKBI berharap korban tidak putus sekolah usai melahirkan nanti.

“Pendekatan akan kita lakukan karena ini menyangkut masa depan korban. Kita berusaha semaksimal mungkin agar tidak ada diskriminasi kekerasan seksual ini dilingkungan masyarakat,” paparnya. (WW)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar